Akhirnya Hakim Beri Izin Jumhur Hidayat Hadir Langsung di Persidangan

Kamis, 25/03/2021 19:55 WIB
Aktivis dan Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (republika)

Aktivis dan Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (republika)

law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan terdakwa kasus berita bohong, Jumhur Hidayat, hadir di persidangan.

Hal itu dilakukan setelah penasihat hukum Jumhur menyinggung soal Habib Rizieq Shihab (HRS), yang juga diizinkan hadir di ruang sidang.

"Kami meminta Saudara Jumhur bisa jaksa hadirkan di dalam persidangan. Mohon tanggapannya," ujar salah satu penasihat hukum Jumhur, Arif, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian akan mengirim surat terlebih dahulu ke rutan Bareskrim. Menurut jaksa, pihaknya belum bisa memastikan apakah terdakwa akan dihadirkan di ruang sidang atau tidak.

"Kami akan mengirim surat ke Bareskrim. Kami belum bisa (memastikan) karena ini masih dalam masa pandemi," kata jaksa.

Arif kemudian meminta majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Dia kemudian menyinggung Habib Rizieq Shihab yang sudah diizinkan menjalani sidang secara langsung di pengadilan.

"Hari ini terdakwa dalam kuasa pengadilan. Mestinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, majelis hakim bisa untuk memerintahkan terdakwa hadir. Ini bukan persidangan online, karena belum ada penetapan yang diputuskan oleh Yang Mulia ini persidangan online," katanya.

"Kalau misalnya Habib Rizieq kasusnya diperhatikan oleh masyarakat luas, bagaimana dengan Pak Jumhur Hidayat, apakah ada diskriminasi? Kami mohon yang mulia responnya, saya mohon kebijaksanaan yang mulia untuk menghadirkan terdakwa," kata Arif.

Majelis hakim pun menyetujui. Hakim mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Senin (29/3).

"Kan kita sudah bilang hadirkan terdakwa. Kita lihat (apakah jaksa menghadirkan)," kata hakim anggota.

Diketahui, agenda sidang hingga hari ini sudah masuk keterangan ahli dari jaksa. Selama ini Jumhur mengikuti sidang secara virtual di rutan Bareskrim Polri.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar