KPPU Menghukum Gojek dengan Sanksi Denda Rp3,3 Miliar, Ini Perkaranya

Kamis, 25/03/2021 14:11 WIB
Kantor Gojek di Kemang (foto: tribunnews)

Kantor Gojek di Kemang (foto: tribunnews)

law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda terhadap perusahaan start up PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK). KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp3,3 miliar karena dinilai bersalah dalam keterlambatan mengumumkan akuisisi perusahaan teknologi bernama PT Global Loket Sejahtera.

Dalam putusan perkara No. 30/KPPU-M/2020, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ukay Karyadi dan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Guntur Syahputra Saragih dan M. Afif Hasbullah memutuskan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) bersalah.

Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU. Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, GOJEK diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Juru bicara KPPU Deswin Nur menjelaskan, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi GOJEK dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

"Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, GOJEK wajib
melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017," katanya seperti dikutip Law-Justice.co dari keterangan resmi KPPU, Kamis 25 Maret 2021.

"Tetapi GOJEK baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari," kata Deswin.

Deswin membeberkan, dalam fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar