Ini Aturan Penerimaan CPNS 2021, Diklaim Sudah Antisipasi Percaloan

Kamis, 25/03/2021 11:18 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Foto:Dok.Setkab.go.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Foto:Dok.Setkab.go.id

law-justice.co - Pemerintah sudah menetapkan aturan soal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang diklaim mampu mengantisipasi modus percaloan dan sulit ditembus secara curang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem penerimaan CPNS yang ada ini akan membentengi dari modus percaloan dan kecurangan.

"Sebenarnya tidak mungkin bisa ditembus. Orang mau bayar berapa pun, secara sistem tidak akan mungkin," ungkap Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu kemarin.

Tjahjo menjelaskan, setiap penerimaan CPNS selalu ada calo, yaitu orang-orang yang menjanjikan bisa membantu diterima di instansi tertentu.

Tjahjo bercerita pada 2019, dirinya pernah didatangi sejumlah orang atas perintah seorang calo yang menjanjikan akan mendapatkan surat keputusan khusus dari Tjahjo selau Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Alhamdulillah orangnya sudah ditangkap. Mereka adalah jaringan. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dengan calo pada setiap penerimaan CPNS," ungkapnya seperti dikutip Law-Justice.co dari Antara.

Tjahjo menjelaskan, modus calon selalu menjanjikan seseorang bisa lolos dalam seleksi CPNS. Sebagian calon adalah bekas pegawai negeri sipil yang kemudian membangun jaringan.

Kata dia, apabila ada aparatur sipil negara yang terlibat dalam praktik percaloan seperti itu bisa dikenakan sanksi pemecatan.

"Kalau ketahuan ada yang bermain, akan kami pecat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendesak pemerintah untuk meningkatkan komitmen dalam menghilangkan praktik percaloan dalam proses penerimaan CPNS.

"Komisi Ii DPR bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghilangkan praktik penipuan atau percaloan dalam proses penerimaan CPNS," tegas Doli.

Dalam rapat yang dihadiri Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof Agus Pramusinto dikemukakan kebutuhan aparatus sipil negara pada 2021 sebanyak 69.684 orang untuk pusat dan 671.867 orang untuk daerah

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar