Kerugian Negara 23 Triliun, Kejagung Baru Sita Aset Asabri 4,4 Triliun

Kamis, 25/03/2021 06:54 WIB
Kapal terbesar di Indonesia milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat disita Kejagung (detikcom)

Kapal terbesar di Indonesia milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat disita Kejagung (detikcom)

law-justice.co - Kejaksaan Agung terus bekeraj untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Bahkan saat ini, Kejagung sudah menyita aset para tersangka dalam kasus ini senilai Rp4,4 triliun.

Adapun aset yang sudah disita menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah berupa tanah, kendaraan roda empat, unit apartemen hingga kapal. Namun, angka tersebut belum ditambah dengan perhitungan nilai empat tambang yang disita dari tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Ini dari apraisal sementara dihitung Rp4,4 triliun. Cuma tambang belum selesai dihitung. Nanti kalau sudah selesai, baru ditambah," kata Febrie di Kejaksaan Agung pada Rabu (24/3/2021).

Ia berharap nilai dari empat tambang yang disita memiliki harga jual yang tinggi. Sehingga aset berupa tambang batu bara dan nikel itu, diharapkan bisa menutup setengah dari nilai kerugian negara akibat perbuatan korupsi pengelolaan dana Asabri sekitar Rp23,7 triliun.

"Kiat perkirakan tambang mudah-mudahan besar, jadi bisa menutup kerugian sebagian dari kerugian Asabri," ujarnya.

Maka dari itu, Febrie mengatakan penyidik sampai saat ini terus mengejar aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari uang Asabri.

Kini, penyidik sedang menelisik juga lot Distric 8 SCBD dengan memeriksa LMP selaku Legal Management Distric 8 SCBD. Menurutnya, pemeriksaan untuk memastikan apakah ada keterkaitan uang Asabri yang diinvestasikan di sana.

"Ada apartemen yang mau disita penyidik. Aset ini lagi diidentifikasi dengan hati-hati oleh penyidik untuk memastikan, apakah ini ada keterkaitan uang Asabri dengan Jimmy Sutopo," jelas dia.

Diketahui, tambang nikel milik Heru Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri terletak di Sulawesi dan Kalimantan. Total luas tambang nikel milik Heru Hidayat mencapai 23.000 hektare.

Rinciannya, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektar, dan lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektar. Diperkirakan, hasil penghitungan sementara dari aset ini senilai Rp1,5 triliun.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar