Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Mulai Geledah Kantor Pusat Bank Panin

Rabu, 24/03/2021 12:23 WIB
Gedung Bank Panin Pusat (Sindo)

Gedung Bank Panin Pusat (Sindo)

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021).

Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Ali mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB. "Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar