Kreditur Konsumen Ajukan Kasasi Hasil Perdamaian PKPU PT Sentul City

Rabu, 24/03/2021 10:08 WIB
Puluhan warga Sentul City berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) (law-justice.co/ Robinsar Nainggolan)

Puluhan warga Sentul City berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) (law-justice.co/ Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - Kreditur Konsumen Sentul City mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengesahkan perjanjian damai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sentul City. Kreditur tetap mengingikan agar PT Sentul City dinyatakan pailit.

Konsumen pembeli tanah dan bangunan di Kawasan Sentul City secara resmi meminta agar PT Sentul City tetap dinyatakan dipailit. Hal ini dikarenakan Putusan Pengesahan Rencana Perdamaian dalam perkara PKPU No. 24/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Niaga. Jkt. Pst., tertanggal 15 Maret 2021 lalu dinilai sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Konsumen yang kecewa atas putusan tersebut telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Maret 2021. Selain menuntut agar PT Sentul City, dipailitkan, permohonan kasasi tersebut juga merupakan konsistensi warga Sentul City yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mau terjebak dengan strategi PT Sentul City, yang berupaya melakukan penarikan BPPL terhadap konsumen sebagai syarat dilaksanakannya AJB, yang mana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, pemungutan BPPL adalah perbuatan melawan hukum," kata Juru Bicara Warga Sentul City, Deni Erliana, dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Deni mengatakan, perjanjian damai antara PT Prakasaguna Ciptapratama (pemohon PKPU) dan PT Sentul City, telah merugikan kreditur karena ada klausul Akta Jual Beli yang harus memenuhi kewajiban untuk membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dan kewajiban untuk membangun bagi pembeli tanah kavling.

Klausula tersebut, lanjut Deni, selain bertentangan dengan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, juga bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali No: 727 PK/Pdt/2020 tertanggal 29 September 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3415 K/Pdt/2018 tertanggal 21 Desember 2018 yang menyatakan bahwa PT Sentul City, Tbk tidak berhak untuk menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh Kawasan Sentul City karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Selain itu, selama proses PKPU tidak ada transparansi laporan keuangan debitur yang harusnya menjadi bahan pertimbangan bagi para kreditur untuk menilai rencana perdamaian yang ditawarkan tersebut realistis dan terjamin. Nilai piutang kreditur konsumen pun ditentukan secara sepihak oleh Tim Pengurus berdasarkan versi debitur tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap data yang dimiliki kreditur konsumen," ujar dia.

Sebelumnya, pada Senin (15/3/2021) lalu, mengesahkan perjanjian damain PKPU Prakarsa Ciptapratama dan PT Sentul City. Ketua Majelis Hakim PKPU Dulhusin, didampingi dua anggota majelis hakim yaitu Makmur dan Made Sukereni memutuskan kedua belah pihak tunduk pada perjanjian yang sudah dicapai pada 9 Maret lalu.

"Dengan demikian Berdasarkan ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU Perjanjian Perdamaian yg telah disahkan tersebut harus dilaksanakan oleh Debitur dan menjadi mengikat bagi semua Kreditur," jelas Imran Nating, tim pengurus PKPU PT Sentul City.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar