Marzuki Alie Cabut Laporan, Demokrat AHY Beri Sindiran

Selasa, 23/03/2021 23:18 WIB
Marzuki Alie disindir Demokrat kubu AHY karena mencabut gugatan. (detik).

Marzuki Alie disindir Demokrat kubu AHY karena mencabut gugatan. (detik).

law-justice.co - Langkah Marzuki Alie mencabut gugatan terkait permintaan pencabutan surat keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mendapat sindiran. Sindiran itu disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebelumnya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatan dari Partai Demokrat.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah,” ucap Herzaky lewat keterangan persnya, Selasa (23/3/2021).

Herzaky menguraikan, berdasarkan UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Parpol pasal 32, terang benderang dijelaskan jika ada perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

"Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik,” katanya.

"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah,” imbuhnya.

Herzaky berharap agar kelompok yang melakukan KLB tersebut, sadar akan perlakuannya kepada Partai Demokrat, yang diduga ditunggangi oleh oknum rezim kekuasaan.

"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal," terangnya.

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus,” tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar