Dukung Terawan, DPR Desak BPOM Setujui Vaksin Nusantara

Selasa, 23/03/2021 18:37 WIB
DPR desak BPOM segera setujui vaksin Nusantara yang digagas oleh Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa).

DPR desak BPOM segera setujui vaksin Nusantara yang digagas oleh Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa).

law-justice.co - DPR sangat mendukung vaksin Nusantara yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Namun, hingga saat ini, vaksin tersebut belum mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai salah satu vaksin untuk mencegah Covid-19.

Karena itu, soal vaksin Nusantara ini menjadi salah satu bahasan yang mengemuka dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berlangsung, Selasa (23/3/2021). Dalam sesi interupsi anggota dewan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar mengingatkan kalau rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN), BPOM hingga tim riset Vaksin Nusantara pada 10 Maret 2021 telah melahirkan kesepakatan.

Salah satunya adalah mendesak BPOM untuk segera mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) tahap II terhadap kandidat Vaksin Nusantara. Tujuannya adalah agar penelitian itu dapat segera dituntaskan.

"Untuk itu pimpinan, saya minta agar pimpinan DPR RI yang terhormat mengirim surat kepada pemerintah agar Vaksin Nusantara ini segera terwujud. Kita usahakan, kita hindari, jangan sampai ada tangan-tangan yang menghalangi atau menghambat terwujudnya Vaksin Nusantara atau vaksin produk bangsa sendiri, bangsa kita tercinta," ujar Ansory.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco mengungkapkan secara prinsip semua pimpinan DPR RI mendukung pengembangan Vaksin Nusantara. Hal tersebut, menurut Dasco, juga sudah dibahas dalam rapat pimpinan kemarin.

"Kami akan meminta kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan dan juga mungkin Pak Ansory dan teman-teman di Komisi IX DPR RI tolong dipelajari lagi aturannya bahwa memang tidak ada ketentuan, tidak ada keharusan, tidak ada aturannya itu BPOM mengeluarkan izin PPUK. Coba dilihat lagi sekali lagi," ujarnya.

"Sehingga Vaksin Nusantara yang sudah terdaftar di WHO yang sudah uji klinis fase I seharusnya tidak dihambat di fase II ataupun fase III yang vaksin-vaksin lain itu langsung fase III di Indonesia ini boleh gitu lho. Jadi nanti kami dengan pimpinan DPR akan mengambil kepada pemerintah untuk kita semua mendukung vaksin anak bangsa ini terwujud," lanjutnya.

Merespons pernyataan Dasco, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah pimpinan DPR RI. Menurut dia, pandemi Covid-19 merupakan ujian agar Indonesia bisa memiliki kedaulatan di sektor kesehatan.

"Oleh sebab itu, ketika Vaksin Nusantara dihambat lajunya, dipersulit langkahnya, bahkan sudah masuk pada fase I lalu suruh mundur lagi, tentu ini keprihatinan kita semuanya," kata Ninik, sapaan akrab Nihayatul.

"Oleh sebab itu, kita, saya pribadi, mendukung pimpinan untuk segera mengambil sikap agar Vaksin Nusantara ini segera ditindaklanjuti. Karena inilah satu-satunya yang nanti akan menjadi vaksin yang dimiliki anak bangsa dan menjadikan kita akan bangga bahwa Indonesia memiliki kedaulatan kesehatan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan, karya anak bangsa lainnya, yaitu Vaksin Merah Putih, baru diproduksi tahun depan.

"Kalau kita bisa mendorong kalau Vaksin Nusantara ini bisa direalisasikan, herd immunity kita bisa tercapai dan kita tidak lagi punya ketergantungan yang besar kepada luar negeri terhadap kesehatan kita. Dengan 270 juta rakyat Indonesia perlu kita pikirkan bersama hak yang paling dasar selain pendidikan yakni hak kesehatan warga negara Indonesia," ujarnya.

Menanggapi tanggapan Ninik, Dasco mengingatkan kalau rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan mitra kerja per 10 Maret lalu hasilnya bersifat mengikat.

"Dan kita sayangkan kemudian BPOM membuat statement atau mungkin surat yang menafikan hasil rapat kerja tersebut," kata Dasco.

"Oleh karena itu, kami akan minta juga Komisi IX DPR RI untuk berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI untuk kita segera mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu supaya Vaksin Nusantara ini bisa kita dorong untuk kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia," lanjutnya.

Kemarin, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia mengonfirmasi kebenaran surat permohonan izin menghentikan sementara penelitian Vaksin Nusantara yang dilayangkan Direktur Utama RS Dr Kariadi Semarang. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Iya betul ada surat penundaan sementara karena ada syarat yang harus dilengkapi untuk pelaksanaan uji fase kedua," kata Nadia, Senin (22/3/2021).

Beberapa waktu belakangan di media sosial beredar warta kalau riset Vaksin Nusantara yang digagas eks Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto disetop.

Kabar itu bermula dari viralnya kutipan surat dari Dirut RS Dr Kariadi Semarang yang menjadi site research vaksin berbasis sel dendritik itu Menkes. Surat tersebut berisi permohonan izin menghentikan sementara penelitian karena ada kelengkapan yang harus dipenuhi.

Penggalan surat tersebut diunggah juga oleh pakar epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono di akun media sosial Twitter.

Kepala BPOM Penny K Lukito saat ditemui di Jakarta, Senin (22/3/2021) menegaskan riset obat maupun vaksin harus memenuhi standar-standar yang berlaku. Tidak terkecuali pada riset vaksin Nusantara.

"Uji klinis kan melibatkan manusia. Jadi ada aspek etika di mana kita tidak boleh mencelakai, bahkan menyakiti atau membuat kematian. Sangat ketat," kata Penny.

Ia menegaskan, evaluasi oleh BPOM melibatkan banyak ahli dari berbagai profesi, termasuk dari bidang epidemiologi dan farmasi klinis. Bentuk pendampingan yang dilakukan mencakup audit hingga review uji klinis.

"Badan POM tidak pernah menghentikan (riset Vaksin Nusantara)," tegas Penny.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar