Disidang, Juliari Batubara Akui Kerap Carter Pesawat Pakai Uang Negara

Selasa, 23/03/2021 06:07 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Mensos Juliari ke PDI Perjuangan. (pikiran rakyat).

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Mensos Juliari ke PDI Perjuangan. (pikiran rakyat).

law-justice.co - Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mengaku beberapa kali menyewa pesawat khusus menggunakan anggaran Kemensos kurun waktu 2020. Dia mengklaim kala itu ada keperluan dinas luar kota.

Demikian terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). Juliari bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Pernah [sewa pesawat khusus]. Sekitar 3-4 kali. Yang saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir kalau enggak salah, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali," ujar Juliari menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa lantas menyinggung daerah lainnya seperti Semarang dan Tanah Bumbu. Eks kader PDI Perjuangan (PDIP) itu pun lantas mengungkapkan bahwa ia juga pernah ke daerah tersebut dengan menyewa pesawat.

"Iya pernah. Itu [Tanah Bumbu] awal-awal Desember 2020," imbuhnya.

Dalam sidang ini, jaksa mendalami sumber dana yang digunakan Juliari untuk menyewa pesawat khusus tersebut.

Juliari mengatakan anggaran untuk menyewa pesawat dikoordinasikan melalui sekretaris pribadinya bernama Shelvi dengan bagian Biro Umum Kemensos di mana ketika itu dikepalai oleh Adi Wahyono.

Untuk diketahui, Juliari dan Adi sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 ini.

"Kalau pesawat sewa itu biasanya carter, anggaran biasanya yang mengurus keperluan seperti itu di Biro Umum. Karena kan Biro Umun membawahi tata usaha menteri, kemudian protokol," ucap Juliari.

Juliari menampik sumber anggaran penyewaan pesawat khusus berasal dari kutipan fee yang dikumpulkan oleh Adi Wahyono dari para rekanan penyedia bansos penanganan Covid-19.

"Dari mana Adi Wahyono melakukan pembayarannya?" tanya jaksa.

"Saya enggak tahu. Tapi saya berasumsi dari anggaran yang ada," sambung Juliari.

"Jangan berasumsi," tandas jaksa mengingatkan.

"Saya enggak mungkin [tahu] detail dari mana dapatnya," pungkas Juliari.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa telah menyuap Juliari dengan total Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar