Anies Baswedan Didesak Perhatikan Penggusuran Paksa di Pancoran Buntu

Senin, 22/03/2021 13:23 WIB
Warga Pancoran Buntu tolak penggusuran (Liputan6)

Warga Pancoran Buntu tolak penggusuran (Liputan6)

law-justice.co - Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili mendesak Gubenur Anies Baswedan agar memperhatikan kasus penggusuran paksa warga Jalan Pancoran Buntu II oleh PT Pertamina. Salah satunya, kata Charlie, dalam bentuk pemenuhan hak tempat tinggal bagi warga terdampak penggusuran.

"Tanggung jawab pemenuhan hak tempat tinggal ada di Pemerintah Daerah, di gubernur. Pemenuhannya bukan hanya bikin rusun doang," kata Charlie kepada Tempo, Senin (22/3/2021)

Charlie mengatakan Anies Baswedan harus melindungi warganya dari ancaman penggusuran baik dari pemerintah sendiri maupun pihak ketiga. Jika terjadi penggusuran, Anies diminta menjamin adanya prosedur yang tepat. "Bahkan dia bisa menjadi mediator," kata Charlie.

Rumah dan bangunan lain yang berada di Jalan Pancoran Buntu II diduga digusur paksa oleh Pertamina karena tidak adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan.

Badan Usaha Milik Negera itu juga diduga menggunakan organisasi massa Pemuda Pancasila untuk mengintimidasi warga agar pindah. Pertamina membantah menggusur, tapi hanya melakukan sosialisasi pemulihan aset.

Sejumlah warga yang menolak digusur terlibat bentrok dengan anggota Pemuda Pancasila pada 17 Maret lalu. Sebanyak 28 penduduk dan mahasiswa yang bersolidaritas mengalami luka-luka akibat bentrok itu lantaran menolak penggusuran.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar