Hotman Paris: Pemerintah, Ubah Pasal 27 UU ITE dari Pidana ke Perdata!

Sabtu, 20/03/2021 23:00 WIB
Pengacara Hotman Paris  (foto: timespasuruan.com)

Pengacara Hotman Paris (foto: timespasuruan.com)

law-justice.co - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan agar pemerintah mengubah pasal 27 dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Pidana ke Perdata. Surat permohonan pengapusan itu diungkapkan melalui akun instagramnya, @hotmanparisofficial.

“Usulan kopi joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata,” katanya dalam caption, Sabtu (20/3/2021).

Dalam usulan itu, Hotman Paris menyampaikan surat itu kepada Presiden Jokowi, Men Kopolhukam Mahfud MD, dan Ketua serta Wakil Komisi III DPR RI. Dalam surat yang diposting, Hotman Paris mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik Sebagai Tindak Pidana.

Menurut Hotman, pasal itu telah banyak makan korban, terutama rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka. Padahal, lanjutnya, di beberapa negara maju pencemaran nama baik bukan merupakan tindak pidana akan tetapi murni perdata. Salah satunya negara Inggris dalam aturan Defamation Act 2013.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar