Kominfo Diminta Segera Blokir Video Mesum Sejoli Bogor di Situs Porno
Ilustrasi akses situs porno (Pojoksatu)
law-justice.co - Polda Jawa Barat (Polda Jabar) akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir video porno, yang dibuat sepasang berinisial RTM dan PVT di Bogor, lalu diunggah dalam situs porno.
Video tersebut dibuat RTM dan PVT di sebuah hotel di Bogor, Jawa Barat. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (memblokir kontennya), termasuk ke Kominfo untuk koordinasi ke Pornhub-nya," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang melalui pesan singkat, Sabtu (20/3/2021).
Selain konten porno, Yaved menyebut pihaknya juga bakal memblokir rekening kedua tersangka. Diketahui, keduanya berhasil meraup keuntungan dari 26 konten porno yang dibuatnya sejak November 2020 lalu.
Total keuntungan yang didapat RTM dan PVT setelah mengunggah video porno ke situs tersebut mencapai Rp 19,5 juta.
"Hari Senin baru mau kami ajukan (blokir rekening)" ucap dia.
Polisi sebelumnya meminta masyarakat untuk ikut melaporkan jika menemukan konten porno seperti kasus seperti ini.
Sebagaimana diketahui, kedua pelaku berhasil diamankan polisi di wilayah Cibinong, Bogor. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan, dengan mendatangi hotel yang jadi lokasi konten porno itu dibuat hingga melakukan analisis terhadap video itu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.
Komentar