MiChat Janji Pada Menkominfo Siap Bekukan Akun Prostitusi Online

Sabtu, 20/03/2021 14:52 WIB
Ilustrasi Percakapan MiChat yang Berbau Prostitusi (Ist)

Ilustrasi Percakapan MiChat yang Berbau Prostitusi (Ist)

law-justice.co - Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny Plate berkomentar terkait aplikasi MiChat yang disalahgunakan untuk prostitusi online buntut dari kasus artis Cynthiara Alona. Johnny menyebut pihak MiChat di Indonesia sudah berjanji akan men-take down akun yang diduga melakukan prostitusi online.

" Pemakai aplikasi MiChat adalah aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, hanya sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online.

MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri ataupun masyarakat," ujar Johnny kepada pers, Sabtu (20/3/2021).

Johnny mengatakan saat ini belum ada permintaan resmi dari polisi terkait akun-akun prostitusi online. Namun, dia menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," jelas Johnny.

Sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Polisi mengungkap 30 kamar di Hotel Alona penuh terisi anak-anak korban eksploitasi seksual.

Polisi mengatakan Alona dan manajemen hotel juga memperbolehkan anak-anak itu menggunakan kamar hotel untuk prostitusi, meski tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa. Anak-anak ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui media online, dan ditarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah.

"Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditanya mengenai tindakan terhadap aplikator, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3).

Yusri juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menindak aplikasi MiChat itu. Polda Metro Jaya juga bakal berkoordinasi dengan virtual police.

 

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar