Ternyata Polisi Sudah Periksa Polisi Penembak Laskar FPI, Hasilnya?

Sabtu, 20/03/2021 09:44 WIB
Polisi telah periksa 3 polisi yang diduga pelaku penembak laskar FPI (gelora).

Polisi telah periksa 3 polisi yang diduga pelaku penembak laskar FPI (gelora).

law-justice.co - Tiga anggota polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan terhada anggota laskar FPI ternyata sudah diperiksa oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ketiganya disebut menjalani pemeriksaaan pada minggu lalu.

“Sudah diperiksa. Minggu-minggu kemarin sudah diperiksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat (19/3/2021).

Menurut dia, penyidik Bareskrim komitmen menyelesaikan kasus ini sesuai rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Makanya, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga naik tahap penyidikan.

“Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan, itu penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah,” ujarnya.

Namun, Rusdi tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan apa saja yang digali penyidik kepada tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan unlawful killing empat orang Laskar FPI. “Itu penyidik. Masih berjalan,” jelas dia.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berplat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.

Kemudian, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar