Polisi Ungkap 7 Fakta Hotel Cynthiara, Tempat untuk Prostitusi Anak

Sabtu, 20/03/2021 08:35 WIB
Polisi ungkap 7 fakta hotel milik Artis Cynthiara Alona yang dipakai untuk prostitusi online anak di bawah umur  (ist)

Polisi ungkap 7 fakta hotel milik Artis Cynthiara Alona yang dipakai untuk prostitusi online anak di bawah umur (ist)

law-justice.co - Polisi telah menangkap dan menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka terakit kasus prostitusi online anak di bawah umur. Polisi kemudian mengungkap fakta di balik hotel milik Cynthiara itu sebagai lokasi prostitusi tersebut.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka. Selain Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni DA dan AA.

DA adalah muncikari, sedangkan AA pemilik hotel. Ketiganya disebut bekerja sama dalam praktik prostitusi online ini. Polisi mengungkap Cynthiara Alona mengetahui bahkan menyediakan tempat sebagai sarana prostitusi di hotelnya.

"Manajemen hotel baik itu pemilik dan juga pengelolanya, yang pertama dia menyediakan tempat. Bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak yang ke sana tidak perlu pakai KTP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Yusri mengungkap, Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi untuk bertahan di tengah pandemi.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek Hotel Alona di Kreo, Tangerang pada Selasa (16/3) lalu. Di sana polisi menemukan sejumlah anak yang dieksploitasi secara seksual.

Dari pengungkapan ini terungkap sejumlah fakta di balik prostitusi di Hotel Alona. Berikut fakta-fakta tersebut.

1. Cynthiara Alona Sediakan Tempat Prostitusi

Tidak main-main, polisi menjerat Cynthiara Alona sebagai penyedia tempat prostitusi di hotelnya. Cynthiara Alona selaku pemilik hotel diduga mengetahui adanya praktik prostitusi di hotelnya itu.

"Manajemen hotel baik itu pemilik dan juga pengelolanya, yang pertama dia menyediakan tempat. Bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak yang ke sana tidak perlu pakai KTP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

2. Motif Ekonomi

Cynthiara Alona disebutkan membiarkan hotelnya sebagai tempat prostitusi demi keuntungan bisnis semata. Sepinya tamu hotel di tengah pandemi membuat manajemen hotel menerima tamu anak di bawah umur dan menggunakannya sebagai tempat transaksi prostitusi.

"Memang motivasinya dari pemilik hotelnya saudari CCA public figure, motivasinya masalah ekonomi. Dia lihat situasi COVID-19 hotel kosong, sehingga dia memudahkan satu cara, tapi hal yang salah untuk menyediakan prostitusi online di tempatnya," katanya.

3. Menawarkan Via MiChat
Polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam praktik prostitusi ini secara online. Tersangka muncikari menawarkan anak di bawa umur melalui MiChat.

"Modus dengan menawarkan anak-anak di bawah umur dengan satu media sosial MiChat, menawarkan melalui MiChat kepada pria hidung belang," katanya.

Anak-anak ini ditarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi dengan muncikari dan joki serta biaya sewa kamar hotel.

4. Korban `Direkrut` dengan Cara Dipacari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para joki dan mucikari mengajak korban dengan iming-iming salah satunya akan dipacari.

"Bagaimana cara merekrut (korban)? Ada yang dipacari, ada yang ditawari `kerjaan` sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

5. Ada 15 Anak di Kamar Hotel

Polisi menyebut ada 30 kamar di hotel Cynthiara Alona. Saat digerebek, kamar hotel penuh diisi anak-anak dan orang dewasa.

"Pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga ada yang dewasa yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Anak-anak tersebut berusia 14-16 tahun. Anak-anak itu dititipkan ke panti rehabilitasi Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.

6. Hotel Bekas Kos-kosan

Praktik prostitusi itu terjadi di Hotel Alona milik Cynthiara Alona. Hotel bintang dua ini dulunya adalah kos-kosan.

"Hotel bintang dua yang dulunya, pengakuan tersangka dulunya tempat kos-kosan kemudian diubah menjadi hotel," kata Yusri.

7. Hotel Direkomendasikan Ditutup

Hotel Alona milik Cynthiara Alona di Kreo, Tangerang digunakan sebagai sarang prostitusi. Pihak kepolisian merekomendasikan ke instansi terkait untuk menutup Hotel Alona.

"Nanti kami coba (izin dicabut). Bisa saja kami rekomendasikan ke Dinas Pariwisata," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Cynthiara Alona dan dua tersangka lain saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan tersebut.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar