Pertamina Gusur Warga di Pancoran, LBH Jakarta: Pelanggaran HAM Berat

Sabtu, 20/03/2021 07:49 WIB
LBH Jakarta sebut penggusuran paksa yang dilakukan PT Pertamina terhadap warga di Pancoran, Jakarta Selatan adalah pelanggaran HAM berat (detikcom)

LBH Jakarta sebut penggusuran paksa yang dilakukan PT Pertamina terhadap warga di Pancoran, Jakarta Selatan adalah pelanggaran HAM berat (detikcom)

law-justice.co - Penggusuran paksa yang dilakukan oleh anak usaha PT Pertamina terhadap warga Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan dinilai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai pelanggaran HAM Berat. Pasalnya, perusahaan negara tersebut menggunakan jasa organisasi masyarakat (ormas).

LBH Jakarta menyebut tindakan itu merupakan bentuk `main hakim sendiri`. Sebab, sebagaimana diketahui sebelumnya sengketa lahan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"LBH Jakarta sangat menyesalkan tindakan `main hakim sendiri` yang dilakukan PT. Pertamina," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat (19/3/2021).

Menurut LBH Jakarta, Pertamina mestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut LBH, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan dengan tegas bahwa pelaksanaan putusan pengadilan perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita. Keduanya dipimpin Ketua Pengadilan.

"Bukan oleh preman atau pihak swasta manapun," cetus pernyataan LBH Jakarta itu.

LBH Jakarta juga menyebutkan bahwa penggusuran paksa yang disertai intimidasi ini mengabaikan musyawarah, pencarian solusi, dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan warga terdampak pembangunan.

"Warga Pancoran yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas sejatinya sedang mempertahankan hak atas tempat tinggalnya," tulis rilis tersebut.

Tindakan penggusuran paksa ini menurut LBH Jakarta merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Hal ini merujuk pada resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993. Terlebih, persidangan masih berlangsung.

"Yang menegaskan bahwa penggusuran paksa adalah `gross violation of human rights` atau pelanggaran HAM berat," tulis LBH Jakarta.

Selain itu, LBH Jakarta juga menduga Polri telah melakukan pembiaran atas penggusuran paksa itu.

"Dilakukan oleh sekelompok preman dan organisasi masyarakat (ormas) yang ditengarai suruhan PT. Pertamina terhadap warga Gang Buntu 2," ungkap LBH Jakarta.

Sebelumnya, ahli waris keluarga Sanjoto tengah bersengketa dengan Pertamina atas lahan seluas 4,8 hektar di Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan. Masing-masing pihak mengaku sebagai pemilik sah atas tanah.

Sementara, PT Pertamina (Persero) mengklaim upaya mengambil kembali aset tanah di Pancoran itu sudah sesuai prosedur. Mereka juga membantah melibatkan ormas tertentu. Pihaknya hanya melibatkan pendampingan dari pihak kepolisian.

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," kata SVP Corporate Communication and Investor Relation Pertamina Agus Suprijanto dalam pernyataannya, Kamis (18/3/2021).

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar