MK Perintah Pilgub Kalsel Antara Denny Indrayana vs Sahbirin Diulang

Jum'at, 19/03/2021 19:32 WIB
Ada pelanggaran, MK perintahkan Pilgub Kalsel antara Denny Indrayana dengan Sahbirin diulang (Tribunnews)

Ada pelanggaran, MK perintahkan Pilgub Kalsel antara Denny Indrayana dengan Sahbirin diulang (Tribunnews)

law-justice.co - Hasil putusan sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan antara Denny Indrayana dengan Sahbirin diperintahkan untuk diulang kembali di beberapa kecamatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan bahwa ada pelangaran yang terjadi dalam Pilgub tersebut.

"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan di 6 kecamatan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021).

MK membenarkan dan menerima adanya pelanggaran di TPS oleh penyelenggara pemilu. Salah satunya membolehkan pemilih memberikan suara ulang. Salah satu buktinya, ada TPS yang memenangkan Sahbirin 100 persen dari 100 persen pemilih. Ada juga pembukaan kotak suara oleh petugas tanpa disaksikan saksi.

"Hal itu diyakini oleh Mahkamah tidak dibenarkan oleh UU sesuai asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil," ujar MK.

Pemilihan ulang itu dilaksanakan di:

1. Kecamatan Sambung Makmur
2. Kecamatan Aluh-aluh
3. Kecamatan Martapura
4. Kecamatan Mataraman
5. Kecamatan Astambul
6. Kecamatan Banjarmasin Selatan
7. sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang

"Memerintahkan KPU Kalsel melaksanakan pemilihan suara ulang di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," papar majelis.

Untuk menjaga netralitas, MK juga memerintahkan KPU menunjuk ketua TPS baru di tempat-tempat yang rawan kecurangan sebagaimana disebut di atas.

Sebagaimana diketahui, gugatan Denny dilakukan setelah KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Denny-Difriadi Derajat, mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen. Denny tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK.

Karier Denny sendiri sangat fenomenal. Ia mengawali sebagai dosen FH UGM dan aktif menulis artikel antikorupsi di berbagai media massa. Hal itu mengantarnya ke lingkar Istana. Puncaknya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.
`
Seiring SBY menyelesaikan masa jabatan presiden kedua, bintang Denny redup. Denny memilih pergi ke Australia. Sekembali ke Indonesia, Denny melepas pekerjaan sebagai PNS dosen UGM. Kemudian ia menjadi pengacara perusahaan Meikarta yang tengah dililit kasus korupsi.

Nama Denny ramai diperbincangkan saat menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019 dalam sidang di MK. Setelah itu, Denny masuk gelanggang politik sebagai cagub di Kalsel.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar