Perpanjang PPKM Tapi Pemerintah Izinkan Mahasiswa Kuliah Tatap Muka

Jum'at, 19/03/2021 17:35 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto (Iconomics)

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto (Iconomics)

law-justice.co - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 15 provinsi mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Perpanjangan ini disahkan melalui Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 6 Tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menekankan bahwa PPKM Mikro kali ini menghadirkan beberapa pelonggaran.

Sesuai instruksi, Airlangga mengatakan pemerintah akan mengizinkan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi atau kampus secara tatap muka.

"Dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan," tuturnya, Jumat (19/3/2021)

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan seni dan budaya. Namun, dengan catatan, pembukaan kapasitas hanya 25 persen dan kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sejauh ini, Airlangga mengungkapkan PPKM Mikro yang telah diterapkan kurang lebih 10 minggu berhasil menurunkan tingkat kasus aktif sebesara 25,42 persen sejak kasus aktif tertinggi pada 5 Februari lalu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar