Tolak Sidang Online, JPU Minta Hakim Abaikan Permintaan Habib Rizieq

Jum'at, 19/03/2021 15:15 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

law-justice.co - Eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab memilih menolak untuk mengikuti persidangan lanjutan secara virtual terkait dengan berbagai kasus yang menjeratnya, Jumat (19/3/2021). Rizieq menilai persidangan secara online dianggap tak adil.

Rizieq menolak untuk hadiri sidang secara online ketika dijemput para jaksa dari dalam tahanan Bareskrim Polri.

"Sidang online ini saja sudah tidak adil, sidang online ini kan cuma berdasarkan Perma-Perma (Peraturan MA) itu sendiri ada dua alternatif ada offline ada online. Lalu majelis hakim mengambil online harus persetujuan terdakwa. Enggak bisa mengambil sepihak kita kembali kepada KUHAP pasal 154 pasal 152," kata Rizieq ketika akhirnya mau keluar dari tahanan berbicara dengan majelis hakim, Jumat (19/3/2021).

Rizieq mengklaim dirinya berhak hadiri sidang secara langsung atau hadiri sidang secara offline. Ia mengaku bukan tak mau mengikuti sidang tapi hanya minta dihadirkan.

Menanggapi jawab Rizieq, salah satu jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengabaikan pernyataan Rizieq yang menolak hadir sidang online.

"Izin majlis karena kita masih sesuai dengan penetapan nomor 221 dimana persidangan dilakukan secara online kami mohon agenda sidang ini tetap dilanjutkan untuk membaca dakwaan," tutur JPU.

Kemudian Rizieq kembali merespons, "Saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU. Gak bisa Perma ngalah-kan UU kecuali UU itu diubah oleh DPR atau bapak presiden Jokowi hari ini juga membuat perppu yang mewajibkan saya hadir online saya siap mentaati UU atau perppu yang ada," saut Rizieq.

Lebih lanjut, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang pun angkat bicara. Majelis hakim menjelaskan alasan sidang digelar secara online. Alasan pandemi covid dibeberkan.

"Jadi habib sekarang ini adalah masa pandemi covid itu mendunia itu bukan cuma kita sehingga berlaku namanya protokol kesehatan. Di mana-di mana seluruh dunia berlaku seperti ini, jadi karena situasi ini lah keinginan habib untuk hadir secara langsung itu tidak bisa dipenuhi alasan protokol kesehatan yang sudah ada," tutur hakim.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar