KPU Usul Anggaran Pemilu 2024 Rp 86 Triliun dan Pilkada Rp 26 Triliun

Jum'at, 19/03/2021 10:03 WIB
plt. Ketua KPU Ilham Saputra (Dialeksis)

plt. Ketua KPU Ilham Saputra (Dialeksis)

law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum mengatakan keperluan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 86 triliun. Pelaksana tugas Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan angka ini merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu yang diterima lembaganya pada 2021.

"Kami mohon dukungan Komisi II DPR dan pemerintah terkait anggaran Pemilu 2024, sehingga bisa jadi dasar kami untuk menyiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024," kata Ilham dalam rapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 15 Maret 2021.

Ilham merinci anggaran KPU tahun 2021 sebesar Rp 8,4 triliun. Selanjutnya, KPU mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 13,2 triliun untuk 2022; Rp 24,9 triliun untuk 2023; Rp 36,5 triliun untuk 2024; dan Rp 3 triliun untuk 2025. Total keseluruhan usulan anggaran ini yakni Rp 86 triliun.

Adapun untuk Pilkada 2024, lanjut Ilham, diperlukan kebutuhan anggaran sebesar Rp 26,2 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 dan 2024.

Ilham mengatakan ada pula usulan dari KPU provinsi maupun kabupaten kota agar anggaran pilkada tak lagi bersumber dari APBD, tapi juga dari APBN. Alasannya, ujar Ilham, berkaca dari Pilkada 2020, pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkendala di sejumlah daerah.

"Tidak adanya keserentakan persetujuan dan pencairan NPHD, pengalaman 2020 di Pemda tenggat waktunya Oktober, ternyata ada beberapa daerah yang Desember belum cair," ucap Ilham.

Kedua, Ilham mengatakan tak ada kesamaan besar anggaran antardaerah. Mengingat tahapan Pemilu 2024 akan digelar di tengah Pilkada 2024, KPU menilai faktor keserentakan dan kesamaan besaran anggaran Pilkada di setiap daerah menjadi semakin penting dan mendesak.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar