Kejagung Pastikan Sitaan Kasus ASABRI Belum Tutup Kerugian Negara

Jum'at, 19/03/2021 09:21 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono (Antara)

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono (Antara)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sejumlah aset yang telah disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) belum dapat mengembalikan atau menutupi kerugian keuangan negara.

Pasalnya kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, nilai aset-aset yang disita masih jauh dari setengah dari nilai total kerugian negara.

"Masih ditelusuri, belum, jauh dari dugaan kerugian negara masih jauh jumlahnya," kata Ali kepada wartawan di kantor Kejagung, Kamis (18/3).

Ali mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk merampungkan perhitungan keseluruhan dari kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi perusahaan pelat merah ini.

Sejauh ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 23 triliun.

"Masih di fix-an BPK, masih nunggu, dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, kalau diperbandingkan belum, jauh, masih ditelusuri," kata dia lagi.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kejagung menyita banyak aset milik para tersangka ASABRI. Aset meliputi mobil mewah, apartemen, lahan, tambang, hingga kapal tongkang milik tersangka.

Misalnya, beberapa mobil mewah disita dari tersangka Jimmy Sutopo, yakni satu unit Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam, satu unit Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT, dan satu unit Nissan Teana warna Hitam.

Selain itu, Kejagung juga menyita total 23 ribu hektare lahan tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri. Lahan tambang itu merupakan aset beberapa perusahaan, termasuk PT Tiga Samudera di mana Heru terdaftar sebagai presidennya.

Kemudian, ratusan bidang tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro juga telah disita penyidik.

Rinciannya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 meter persegi dan 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi.

Selanjutnya, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.

Total, keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7,19 juta meter persegi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar