Keponakan JK yang Sudah Jadi Tersangka Akhirya Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 18/03/2021 15:32 WIB
Sadikin Aksa, keponakan JK akhirnya penuhi panggilan polisi setelah sempat mangkir pada panggilan pertama (kompas)

Sadikin Aksa, keponakan JK akhirnya penuhi panggilan polisi setelah sempat mangkir pada panggilan pertama (kompas)

law-justice.co - Setelah mangkir pada panggilan pertama, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk. Keponakan Jusuf Kalla (JK) yang sudah menjadi tersangka itu diperiksa terkait kasus perbankan.

"Sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Menurut dia, pemeriksaan masih berlangsung. "Masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," tambah Helmy.

Kasus yang menjerat Sadikin Aksa berawal pada Mei 2018, saat PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. OJK kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Padahal, menurut penyelidikan kepolisian, tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar