Jika Jaksa Tak Lakukan Hal Ini, Maka Sidang Habib Rizieq Tak Sah

Kamis, 18/03/2021 14:46 WIB
Sidang Habib Rizieq tak sah jika tak dihadirkan di ruang sidang (detikcom)

Sidang Habib Rizieq tak sah jika tak dihadirkan di ruang sidang (detikcom)

law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah menggelar sidang perdana kasus dugaan kerumunan massa yang menjerat terdakwa Habib Rizieq Shihab. Namun, karena terkendala teknis, sidang yang dilakukan secara virtual itu ditunda.

Menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, agar sidang tersebut dinilai sah, maka jaksa penuntut umum harus menghadirkan Habib Rizieq di persidangan secara langsung. Pakar dari Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya perkembangan masa pandemi yang sudah mulai reda disesuaikan dengan penyelenggaraan persidangan.

"Persidangan tetap bisa berjalan secara langsung dengan protokol yang ketat di mana terdakwa juga dihadirkan," katanya, Kamis (18/3/2021).

Fickar menjelaskan, dasar penyelenggaraan sidang daring menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No 4/2020. Sedangkan dasar penyelenggaraan sidang secara terbuka adalah KUHAP.

Dengan demikian, seharusnya persidangan tetap harus menghadirkan terdakwa secara langsung sesuai dengan ketentuan-ketentuan KUHAP.

"Prinsipnya peradilan wajib dihadiri terdakwa, jika tidak dihadiri terdakwa maka tidak sah," tegas Fickar.

Fickar berpandangan, hanya peradilan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja yang boleh dilaksanakan secara in absentia dengan alasan penyelamatan uang negara.

"Bagi tindak pidana lain termasuk kerumunan wajib dihadirkan terdakwanya, jika tidak sidangnya tidak akan sah," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar