Sri Mulyani Siap Turunkan PPH Pasal 21 Final Usai Direstui Jokowi

Rabu, 17/03/2021 22:41 WIB
Menkau Sri Mulyani dan Presiden Jokowi (indozone)

Menkau Sri Mulyani dan Presiden Jokowi (indozone)

law-justice.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 4/2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2021. Langkah itu sebagai langkah untuk merestui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berencana merevisi tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin yang menjadi beban APBN atau APBD.

Dalam lampiran Keppres tersebut, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Melalui RPP tersebut, pemerintah akan mengubah PPh pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin seperti honorarium atau imbalan lainnya.

"Perubahan tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD," bunyi lampiran Keppres.

Adapun penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD yang dimaksud adalah penghasilan diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan yang notabene menjadi beban bagi APBN dan APBD.

Saat ini, tarif PPh pasal 21 final atas penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dalam PP 80/2010. Dalam aturan tersebut, pembayaran honorarium dan imbalan lain yang dipotong sebesar 0%, 5%, dan 15% tergantung golongan penerima honorarium.

Untuk PPh pasal 21 final dengan tarif nol persen yang dikenakan atas honorarium diterima oleh PNS golongan I, II, anggota TNI/Polri pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.

Jika penerima honorarium atau imbalan lain adalah PNS golongan III, anggota TNI/Polri pangkat perwira pertama dan pensiunannya, maka akan dipotong atas jumlah bruto honorarium sebesar 5%.

Adapun tarif pemotongan 15% akan dikenakan atas honorarium bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar