Tak Dinafkahi Lahir Batin, Istri Ceraikan Buron KPK Harun Masiku

Rabu, 17/03/2021 18:32 WIB
Buron KPK Harun Masiku diceraikan istri karena tak nafkahi lahir batin (IStimewa).

Buron KPK Harun Masiku diceraikan istri karena tak nafkahi lahir batin (IStimewa).

law-justice.co - Hildawati Djamrin menggugat cerai suaminya yang saat ini menjadi buron KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Harun Masiku di Pengadilan Negera Makassar. Pasalnya, eks Politikus PDIP itu tak lagi menafkahi Hildawati baik lahir maupun batin.

"Karena Harun Masiku menghilang setelah ditetapkan KPK, jadi Hilda tidak pernah bertemu langsung dengan Harun Masiku. Karena tidak adanya pertemuan juga, dia tidak dinafkahi lahir dan batin," kata kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, seperti dilansir dari detikcom, Rabu (17/3/2021).

"Jadi saya beranggapan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, sudah cukup berasal dilakukan gugatan cerai karena sudah setahun lebih (tidak bertemu) sampai sekarang," tambah dia.

Dia mengatakan PN Makassar telah memutus cerai keduanya pada Selasa (16/3) kemarin. Putusan ini perkuat dengan putusan verstek Nomor 238/Pdt.G/2020/PN Mks. "Kemarin sore diputus cerai oleh pengadilan," sebutnya.

Berdasarkan penuturan kliennya, Harun Masiku sejak dinyatakan menghilang tidak pernah lagi menghubungi Hildawati, seperti bertemu tatap muka hingga bertukar pesan singkat.

"Dia tidak tahu apa-apa, tidak ada informasi," ujarnya.

Saat ini, Hildawati tinggal bersama ibunya di sebuah kawasan di Makassar. Dia pun meminta kepada kuasa hukumnya bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan Harun Masiku tidak lagi melibatkan dirinya.

"Karena dia sampaikan sama saya, antara Hilda dan Harun Masiku sudah tidak ada hubungan lagi. Jadi Hilda beranggapan tidak mau diganggu lagi terkait masalah dan informasi keberadaan Harun Masiku," terangnya.

KPK memasukkan Harun Masiku dalam daftar buronan, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Sebelumnya, Harun Masiku digugat cerai istrinya Hildawati Djamrin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. PN Makasar mengabulkan gugatan cerai Hildawati pada Selasa (16/1) kemarin.

"Sudah putus cerai oleh Pengadilan Negeri Makassar antara Harun Masiku dan Hildawati," kata kuasa hukumnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar