Komnas HAM: RI Belum Ratifikasi Protokol Anti Penyiksaan Oleh Aparat

Rabu, 17/03/2021 18:00 WIB
Komnas HAM

Komnas HAM

law-justice.co - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan ratifikasi terhadap Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan, dan Perlakuan, atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT) seharusnya dilakukan sejak 20 tahun lalu.

"Terakhir kita bertemu Menko Polhukam yang dihadiri instansi lain. Kami sampaikan ratifikasi ini semestinya 20 tahun lalu. Tapi karena tidak tahu apa yang terjadi sehingga tidak jadi perhatian," kata Amiruddin dalam diskusi di Jakarta, Rabu (17/3/2021)


Amiruddin mengatakan, ratifikasi OPCAT juga pernah menjadi agenda rancangan aksi nasional hak asasi manusia (RANHAM) Menteri Hukum dan HAM. Namun, kata Amiruddin, lagi-lagi pelaksanaannya tidak jalan. Padahal, ratifikasi dibutuhkan untuk mencegah praktek penyiksaan oleh alat negara atau pejabat publik.

Dalam upaya mendorong pemerintah meratifikasi protokol antipenyiksaan, Amiruddin mengatakan Komnas HAM bersama sejumlah lembaga, seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).

KuPP menyusun satu panduan, salah satunya berisi peningkatan kapasitas bagi aparat yang bekerja di rumah tahanan maupun yang serupa tahanan. Misalnya, peningkatan kapasitas terhadap personil Ditjen Pemasyarakatan. "Kita berharap ini kita akan terus dengan kepolisian, instansi lain. Harapannya kalau ini kami lakukan dari awal, begitu diratifikasi, bantalan sudah ada. Tidak dari nol lagi," ujarnya.

Dalam rangka mencegah penyiksaan, Amiruddin menerangkan bahwa metode kerjanya adalah dialog dan kerja sama. KuPP akan memberikan rekomendasi kepada instansi yang memiliki rumah tahanan, seperti kepolisian, Ditjen PAS, kejaksaan, TNI dan Kementerian Sosial agar memperbaiki sistem layanan mereka.

"Itu yang kita tempuh hampir 2 tahun ini. Mudah-mudahan 2021 lebih berkembang lagi gagasan ini. Buat kami memandangnya berdasarkan informasi yang sampai ke kami, baik berdasarkan pengaduan langsung maupun melihat kondisinya, kami merasa ratifikasi memang harus dilakukan," ucap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar