Bukan Efek Samping, Ini Alasan Distribusi Vaksin AstraZeneca Ditunda

Selasa, 16/03/2021 22:40 WIB
Prinsip kehati-hatian jadi alasan utama distribusi vaksin AstraZeneca ditunda (detikcom)

Prinsip kehati-hatian jadi alasan utama distribusi vaksin AstraZeneca ditunda (detikcom)

law-justice.co - Penundaan distribusi vaksin AstraZeneka diputuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI. Namun, penundaan itu bukan karena adanya efek samping yang parah seperti pembekuan darah, tapi karena prinsip kehati-hatian.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan alasan penundaan vaksin AstraZeneca karena adanya prinsip kehati-hatian, bukan karena kasus pembekuan darah di berbagai negara. Pemerintah menurutnya ingin lebih memastikan keamanan dan kriteria penerima vaksin AstraZeneca.

"Saat ini BPOM, Itagi dan para ahli sedang berdiskusi apakah kriteria penerima vaksin AstraZeneca akan sama dengan vaksin Sinovac dan Biofarma," kata Wiku, Selasa (16/03/2021).

Penundaan juga dilakukan dengan adanya quality control terhadap vaksin ini. Selain itu. BPOM juga harus melihat rentang waktu penyuntikan vaksin ini, karena WHO telah menyatakan rentang waktu dosis kedua 9-12 minggu dari dosis pertama. Hal ini tentunya berbeda dengan vaksin Sinovac yang saat ini digunakan.

"Kalau sudah ada rekomendasi terkait vaksin AstraZeneca akan ditentukan kelompok mana yang akan menerima vaksin. Hasil penentuan keamanan dan penerima akan diumumkan oleh BPOM dan Kemenkes," ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan ada sekitar 10- 11 negara yang menunda penggunaan vaksin AstraZeneca namun bukan

"Menunda sementara sampai mendapatkan info yang jelas baik BPOM, kalau di Eropa, ada BPOM Eropa atau juga dari Badan kesehatan dunia yaitu WHO," ujarnya.

Adapun Kementerian Kesehatan memilih untuk menunda distribusi vaksin tersebut karena prinsip kehati-hatian, mengikuti apa yang menjadi arahan dari BPOM. Dalam hal ini, lanjutnya, BPOM bersama ITAGI serta para ahli melihat kembali kriteria penerima vaksin yang tadi sudah dikeluarkan untuk produksi Sinovac atau Bio Farma akan sama kriteria dengan vaksin yang digunakan yaitu AstraZeneca.

"Menunggu proses ini sambil melakukan pengecekan secara fisik, quality control, apakah ada vial yang rusak, kemasan kondisi tidak baik. Sebelum didistribusikan ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan). Jadi betul-betul menjamin kualitas. Apakah ada perubahan warna dan lainnya," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar