Disebut Timbulkan Kerusakan, Ada Petisi Hentikan Proyek Food Estate

Selasa, 16/03/2021 16:23 WIB
Jokowi dan Prabowo dalam proyek Food Estate (Detik)

Jokowi dan Prabowo dalam proyek Food Estate (Detik)

law-justice.co -  

Rencana pemerintah untuk mengembangkan lumbung pangan (food estate) di Kalimantan Tengah ditolak oleh aktivis lingkungan, hari ini Selasa (16/3/2021) muncul petisi untuk menghentikan proyek ambisius tersebut.

 

Berikut isi petisinya:

Tahukah kamu bahwa pembukaan lahan gambut skala besar untuk persawahan yang dilakukan pada tahun 1997 di masa rezim Soeharto adalah penyebab utama kerusakan lahan gambut Kalimantan Tengah? Dengan alasan ketahanan pangan, lahan gambut seluas 1 juta hektar yang seharusnya dibiarkan basah justru digali sehingga menjadi kering dan menyebabkan kebakaran hutan dahsyat selama enam bulan.

Tahukah kamu bahwa pada tahun 1997, kebakaran hutan yang terjadi di area tersebut pada telah melepaskan 0.15 miliar ton emisi karbon dan menjadi sumber titik api selama 23 tahun selanjutnya? Sepanjang tahun 2015-2019 wilayah eks PLG mengalami kebakaran seluas -/+ 465.003 Ha atau menyumbang hampir 39 % dari total 1.180.000 ha hutan dan lahan terbakar di Kalimantan Tengah pada periode tersebut.

Tahukan kamu bahwa pada tahun 2015, level polusi udara di Kalimantan Tengah mencapai angka 14,700 untuk PM 2,5 , yang setara dengan menghisap 672 batang rokok dalam sehari? Tercatat hampir satu juta penduduk Kalimantan menderita ISPA, belum termasuk bayi, anak-anak dan lansia yang meninggal akibat gagal pernafasan.

Tahukah kamu bahwa pemerintah Indonesia atas instruksi presiden Jokowi, telah menginstruksikan penggarapan 900,000 hektar lahan Kalimantan Tengah? Sekitar 160,000-300,000 hektar lahan gambut akan segera digarap untuk proyek cetak sawah di bulan Oktober mendatang. Pemerintah pun merencanakan program transmigrasi yang akan mendatangkan ratusan ribu petani dari luar Kalimantan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Proyek FOOD ESTATE Kalimantan Tengah ini adalah proyek yang sangat bermasalah. Mengapa?

Masalah Ekologi. Badan Restorasi Gambut yang dibentuk pada tahun 2016 saja masih belum berhasil memulihkan area gambut eks PLG. Buktinya kebakaran hutan dan karhutla masih terus terjadi dan area eks PLG telah menjadi sumber titik api setiap tahunnya. Mengubah ratusan ribu ha lahan eks PLG menjadi sawah hanya akan memperburuk kondisi gambut. Sementara itu, penggarapan ratusan ribu hektar lahan dan hutan untuk pertanian akan memperparah deforestasi hutan Kalimantan dan merusak ekosistem yang ada.


Masalah Sosial. Proyek Food Estate beserta paketannya yaitu program transmigrasi berpotensi menciptakan konflik etnis dan sosial yang baru. Hingga saat ini pemerintah belum bisa memberikan solusi bagi para peladang Kalimantan yang dilarang untuk membakar lahan kebun dalam proses berladang. Puluhan petani Dayak ditangkap bahkan banyak yang masih berada dalam penjara karena dituduh sebagai penyebab kebakaran hutan. Ribuan petani lainnya mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Rencana mendatangkan pekerja/petani dari luar Kalimantan hanya akan menambah kesenjangan social dan konflik etnis. Konsep dari Food Estate ini sendiri masih tidak jelas dan tidak mengimplikasikan keberpihakan kepada petani lokal.


Pelanggaran Hak Masyarakat Adat. Kebijakan agraria haruslah mengikuti kearifan lokal dari masyarakat setempat. Proyek-proyek dari pusat terkait pengelolaan lahan di Kalimantan SELALU dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat Dayak. Sawah BUKANLAH kearifan lokal asli masyarakat Dayak. Proyek Food Estate adalah meletakkan modal, pasar dan investor di atas kepentingan masyarakat adat akan menghancurkan ketahanan pangan masyarakat adat Dayak. Tidak ada konsultasi publik yang dilakukan. Tindakan ini tentu saja melanggar hak masyarakat adat atas teritori dan wilayah adat mereka.

Oleh karena itu kami, orang muda Kalimantan yang tergabung dalam gerakan KALIMANTAN CLIMATE STRIKE, bersama dengan koalisi-koalisi masyarakat sipil lainnya menyatakan dengan tegas bahwa kami MENOLAK PROYEK FOOD ESTATE DI KALIMANTAN TENGAH.

Kami menuntut presiden Jokowi beserta Jajaran Menteri, DPR, para wakil rakyat serta Gubernur Kalimantan Tengah untuk MEMBERIKAN KEADILAN IKLIM BAGI KALIMANTAN.

3 Tuntutan #ClimateJustice4Kalimantan

BATALKAN Proyek FOOD ESTATE Kalimantan Tengah

JALANKAN Putusan MA terkait Karhutla

SEGERA SAHKAN Undang-Undang Masyarakat Adat

Kita, generasi muda, adalah masa depan. Apa yang kita lakukan hari ini akan menentukan masa depan bangsa dan bumi ini. Sekarang bukan saatnya untuk berdiam. Sekarang saatnya untuk bertindak. Mari berjuang bersama kami!

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar