Sidang Habib Rizieq Ditunda Jumat (19/3) Akibat Alami Gangguan Teknis

Selasa, 16/03/2021 13:50 WIB
Sidang Habib Rizieq secara virtual

Sidang Habib Rizieq secara virtual

law-justice.co - Sidang dakwaan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara online. Namun demikian, saat sidang dimulai, Habib Rizieq menyatakan ingin dihadirkan langsung di ruangan persidangan.

Mulanya, kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman, mengajukan protes saat sidang digelar online kepada majelis hakim. Munarman mengatakan, berdasarkan KUHAP, terdakwa harus dihadirkan langsung di ruangan persidangan.


"Dalam aturan KUHAP mewajibkan terdakwa hadir di dalam persidangan. Pertanyaan sekarang, apakah kantor Bareskrim Mabes Polri, sudah jadi pengadilan, ruangan sidang?" kata Munarman dalam sidang yang disiarkan langsung kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, Munarman mengatakan bahwa audio Habib Rizieq tak begitu jelas ketika sidang harus digelar online. Habib Rizieq pun tak ditemani kuasa hukum di Bareskrim Polri sehingga mengurangi hak sebagai terdakwa.


"Kendalanya kita tidak mendengar apa? sehingga kami tidak bisa mendengarkan itu. Klien kami di sana juga tidak ada didampingi penasihat hukum, jadi tidak ada hak hak terdakwa untuk mendapatkan hak umumnya," kata Munarman.

baru dimulai, sidang sudah diwarnai dengan dua kali skorsing dari hakim.


Sidang dibuka oleh Majelis Hakim Suparman Nyompa dan dua anggota M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Saat itu, pihak jaksa penuntut umum dan pengacara Habib Rizieq pun sudah hadir langsung di ruang sidang.


"Sidang atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Syihab dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata hakim membuka sidang yang disiarkan langsung kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).


Saat dibuka, belum tampak Habib Rizieq dalam persidangan. Ia rencananya dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri.


Jaksa beralasan bahwa Habib Rizieq sedang dalam perjalanan dari rutan. Atas hal tersebut, hakim kemudian menunda sidang untuk beberapa saat.

Setelah Habib Rizieq hadir, sidang kembali dilanjutkan oleh hakim. Namun, sebelum dakwaan dibacakan, pengacara Habib Rizieq mengajukan interupsi. Mereka protes Habib Rizieq yang hadir secara virtual dan meminta kliennya dihadirkan langsung.

Secara terpisah, Habib Rizieq pun mengajukan protes yang sama. Ia mengeluhkan bahwa sidang virtual terkendala sinyal yang membuat suara dan gambar di ruang sidang tak terdengar. "Ini sangat merugikan saya," ujar dia.

Atas hal tersebut, hakim sempat berdiskusi lalu memutuskan untuk kembali menunda persidangan. Penundaan dilakukan agar dilakukan perbaikan terlebih dahulu terkait teknis sidang virtual. "IT akan memperbaiki suaranya dulu," ujar hakim yang menunda sidang.


Sampai pukul 10.07 WIB, sidang masih diskors. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan.

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar