Dipanggil Ombudsman, Bobby Nasution Ungkap Alasan Nakes Belum Dibayar

Selasa, 16/03/2021 13:10 WIB
Bobby Nasution dan Ombudsman Sumut (Antara)

Bobby Nasution dan Ombudsman Sumut (Antara)

law-justice.co - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan sebanyak 28 tenaga kesehatan(nakes) yang menerima insentif akibat delapan bulan tertunggak tahun 2020 memiliki nama yang berbeda, tetapi nomor rekeningnya sama. Oleh sebab itu, pembayaran insentif mereka pun ditolak.

"Ada 28 nakes yang namanya berbeda, tetapi nomor rekeningnya sama sehingga ditolak pembayaran insentifnya," kata Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution usai menerima Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, di Medan, dilansir Selasa (16/3/2021)

Menurut Bobby, atas inisiatif kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, insentif nakes dimaksud terhitung sejak bulan Mei 2020 bagi seluruh tenaga kesehatan di RSUD Dr Pirngadi Medan ditarik kembali demi menghindari kekisruhan.

Bobby mengungkap bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/3) ketika Pemkot Medan melakukan proses pembayaran insentif nakes periode Mei hingga September 2020.

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kembali menginstruksikan agar dilakukan pendataan ulang, sehingga awal pekan ini pencarian bisa dimulai kembali. "Saat ini, sudah proses pembayaran untuk periode Mei sampai September. Saya minta instansi terkait saling berkolaborasi. Adanya sistem pendataan yang baik, maka ke depan tidak terjadi seperti ini lagi," kata Bobby.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi upaya Pemkot Medan yang mulai mencairkan dana insentif nakes yang menangani pasien Covid-19. "Pak Wali Kota sudah menegaskan hari ini ada pembayaran, tentu kami menyambut baik. Apalagi dinyatakan tidak sampai sepekan setelah dilantik, beliau telah mengeluarkan peraturan wali kota untuk pembayaran nakes," katanya. (antara/jpnn)

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar