Kejagung Pastikan Belum Hentikan Kasus Dugaan Korupsi BPJS-Pelindo II

Selasa, 16/03/2021 12:01 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono (Antara)

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono (Antara)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum akan menghentikan beberapa kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani petugas di Korps Adhyaksa.

Dua di antaranya menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono misalnya perkara pengelolaan dana investasi pada BPJS Ketenagakerjaan dan dugaan korupsi di Pelindo II.

Jaminan itu diutarakan Ali merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menyinggung soal kemungkinan menyeleksi penanganan perkara korupsi. Hal itu mengacu pada ada atau tidaknya mens rea atau niat dalam tindak pidana tertentu.

"Enggak ada [kasus akan disetop], enggak [Pernyataan Mahfud] itu hanya bahwa waktu dia nerima tamu, itu ada masukan dari pasal 2 pasal 3 [Undang-undang Tipikor] masih bermasalah dalam penerapannya tanpa menunjuk kasus," terang Ali Mukartono menjelaskan maksud dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (16/3).

Ali pun menegaskan penanganan kasus besar dugaan korupsi yang tengah disidik Kejagung hingga kini masih berlanjut.

Sebelumnya Mahfud menyambangi kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/3) kemarin. Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu, Mahfud menyinggung soal penanganan kasus dugaan korupsi.

Dia mengungkapkan telah menerima beragam masukan dari tokoh-tokoh tertentu mengenai petunjuk yang lebih jelas untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Menanggapi itu, Ali kemudian menerangkan bahwa konteks dari masukan Mahfud itu telah dijawab oleh Kejagung. Kata dia, selama ini institusinya sudah selektif dalam menangani perkara sehingga tidak bermasalah dengan penerapan pasal tersebut.

"Kami jawab bahwa kejaksaan tidak ada. Kami ada petunjuk-petunjuk bahwa supaya seragam pasal 2 3 itu sambil ada pengawasan kira-kira begitu," tambah Ali lagi.

Sebagai informasi, Kejagung hingga kini belum juga menetapkan tersangka untuk dua dugaan korupsi tersebut lantaran masih menelaah pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar