Kutip Kata Jokowi Soal Presiden 3 Periode, Mahfud: Ingin Menjilat

Senin, 15/03/2021 20:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal wacana Presiden 3 periode (Kompas)

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal wacana Presiden 3 periode (Kompas)

law-justice.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara soal wacana presiden tiga periode. Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Mahfud mengungkapkan dua alasan wacana tersebut digulirkan. Salah satunya adalah ingin menjilat.

“Kalau Pak Jokowi, saya kira ada jejak digital ya. Kalau ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden lagi, itu hanya dua alasannya. Satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat. Itu kan kata Pak Jokowi," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Senin (15/3/2021).

Maka itu, Mahfud menegaskan Pemerintahan Jokowi tidak ada wacana untuk menambah jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Karena, kata dia, jabatan Presiden RI merupakan wewenang MPR RI dan partai politik. Dengan demikian, tak ada urusannya dengan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah. Urusan itu diskusinya MPR dan partai politik dan itu haknya. Kan asyik baca-baca begitu, enggak apa-apa. Tetapi, kalau pemerintah, ndak punya wacana tentang mau 3 kali, 4 kali, 5 kali. Kita UUD yang berlaku sekarang aja,” jelas dia.

Sebelumnya, politikus senior sekaligus eks Ketua MPR RI Amien Rais, melontarkan wacana untuk mengamandemen UUD 1945. Hal ini mengenai masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Persoalan ini pun direspons dari berbagai pihak.

Salah satunya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang menegaskan pihaknya tidak pernah ada agenda untuk amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan Presiden RI. Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyampaikan bahwa Jokowi sudah sejak jauh hari menegaskan tak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan Presiden jadi tiga periode.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" jelas Bamsoet kepada wartawan, Senin(15/3/2021),

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar