Komnas HAM Tak Setuju Pembunuh Berantai di Bogor Dihukum Mati

Minggu, 14/03/2021 09:32 WIB
Polisi ungkap motif pembunuh berantai bunuh 2 wanita di Bogor, Jawa Barat (Tribunnews)

Polisi ungkap motif pembunuh berantai bunuh 2 wanita di Bogor, Jawa Barat (Tribunnews)

law-justice.co - Langkah polisi yang akan menjerat Muhamad Rian atau Rian, tersangka pembunuhan berantai di Bogor, Jawa Barat dengan hukuman mati tak disetujui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM menilai masih banyak cara lain untuk menghukum pemuda yang telah membunuh dua wanita tersebut.

"Bagi kita dan komunitas HAM hukuman mati bukan jawaban atas tindakan kejahatan itu. Masih banyak jalan lain, untuk penghukuman paling berat," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Sabtu (13/3/2021).

Anam sependapat terkait pentingnya keadilan bagi pihak korban terkait insiden pembunuhan tersebut. Namun demikian, menurutnya keadilan itu bukan djiawab dengan cara hukuman mati.

"Keadilan bagi korban penting, termasuk menjawab pemulihan jika diperlukan. Namun semangat keadilan itu, tidak serta merta bisa dijawab dengan hukuman mati," ucapnya.

Anam menilai masih banyak hukuman berat lainnya yang bisa membuat Rian menyesali perbuatannya. Salah satunya, kata dia, hukuman penjara seumur hidup dan kerja sosial secara terbuka.

"Hukuman seumur hidup dan kerja sosial secara terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, Muhamad Rian alias Rian (21), pembunuh berantai yang habisi dua wanita di Bogor yang dikenalnya via media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa intensif di Mapolresta Bogor Kota. Karena perbuatannya, Rian dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban yang pertama masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pasal pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pasal pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3/2021).

Rian ditangkap di tempat persembunyiannya di Depok Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021). Awalnya, Rian diburu polisi karena diduga membunuh Diska Putri, siswi SMA di Bogor yang mayatnya ditemukan terbungkus kantung plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021 lalu.

Namun siapa sangka, penangkapan Rian ternyata mengungkap kasus pembunuhan lainnya di Bogor.

Ya, Rian juga mengaku sebagai pembunuh Elya Lisnawati (sebelumnya ditulis Elysa,red), ibu anak 1 yang mayatnya ditemukan di kebun kosong, sekitar makam keramat Mbah Arya Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021 lalu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar