Habib Rizieq Tuding Polisi Ugal-ugalan Jelang Kasusnya Disidang

Minggu, 14/03/2021 08:56 WIB
habib Rizieq Shihab tuidng polisi ugal-ugalan jelang kasusnya disidang (wartaekonomi.co.od)

habib Rizieq Shihab tuidng polisi ugal-ugalan jelang kasusnya disidang (wartaekonomi.co.od)

law-justice.co - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS menuding polisi sangat ngawur dan ugal-ugalan. Hal itu terkait pasal yang disangkakan polisi untuk menjerat dirinya.

"HRS bereaksi keras karena pasal-pasal makin ugal-ugalan dan ngawur ditambah sesukanya berdasarkan pesanan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Sabtu (13/3/2021).

Pasal yang dianggap ugal-ugalan itu diketahui, kata Aziz, saat pihak pengadilan menyerahkan surat dakwaan kepada Habib Rizieq pada Rabu (10/3/2021) lalu. Hanya saja, dia tak menyebutkan pasal-pasal yang dianggap janggal tersebut.

"Zalimnya sudah keterlaluan dan tak berbatas, keadilan, dan kebenaran dijarah," katanya.

Lebih lanjut, pria kelahiran Jakarta itu mengatakan, meskipun dizalimi, Habib Rizieq berpesan agar tetap selalu berdoa dan jangan putus asa. "HRS katakan selalu doa, tidak putus," ujarnya.

Lebih jauh, alumnus Universitas Pancasila itu menambahkan, Habib Rizieq hanya bisa berdoa dan berpasrah menghadapi kezaliman. "Supaya para zalim itu dibalas dunia akhirat," ujarnya.

Aziz menekankan, memang dirinya dan Habib Rizieq hanya memiliki senjata doa menghadapi persoalan ini. "Saya hanya punya doa atas tindakan biadab kalian," pungkas Aziz Yanuar.

Habib Rizieq akan menjalani siang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Untuk diketahui, ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq.

Perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus kedua terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular. Terhadap pasal-pasal yang dikenakan terhadap dirinya, Habib Rizieq Shihab bereaksi keras.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar