41 Hari Tanpa Kasus Covid-19, Beijing Hapus Aturan Swab Test

Minggu, 14/03/2021 13:39 WIB
Ilustrasi swab test atau test usap (Foto:iSTock)

Ilustrasi swab test atau test usap (Foto:iSTock)

law-justice.co - Pemerintah Beijing menghapus aturan kewajiban tes usap setelah Pemerintah Kota Beijing berhasil menghentikan kasus baru Covid-19 selama 41 hari. Penghapusan aturan kewajiban tes usap ini berlaku bagi seluruh orang yang baru datang dari berbagai daerah di China.

Penghapusan tersebut mulai berlaku pada Selasa, 16 Maret 2021 mendatang. Pengumuman itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Beijing setempat yang terus digencarkan dimuat di beberapa media massa China, Minggu (14/3)

Sejak 28 Januari 2021, Beijing memberlakukan ketat syarat wajib test usap bagi seluruh warga maupun pendatang. Test itu juga diberlakukan kepada warga yang hasilnya negatif test Covid-19 dalam kurun waktu tujuh hari sebelum memasuki wilayah Ibu Kota China tersebut.

Dilansir dari Antara, peraturan itu dinilai efektif karena dalam 41 hari terakhir, tidak ada lagi temuan kasus baru Covid-19 di wilayah Beijing. Dengan demikian, maka arus keluar masuk Beijing semakin mudah, tidak seperti waktu sebelumnya seperti saat menjelang dan setelah musim libur Tahun Baru Imlek beberapa waktu lalu.

Penghapusan aturan itu menyusul diluncurkannya kartu kesehatan internasional oleh Kementerian Luar Negeri China. Kartu itu digadang-gadang berfungsi juga sebagai dokumen perjalanan bagi warga negara China ke berbagai negara yang telah bersepakat dengan negara Tirai Bambu tersebut.

 

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar