2 Bos Sinarmas Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya

Minggu, 14/03/2021 08:33 WIB
Dua bos Sinarmas dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan kerjasama bisnis batubara (detikcom)

Dua bos Sinarmas dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan kerjasama bisnis batubara (detikcom)

law-justice.co - Dua orang Bos Sinarmas yang terdiri dari Komisaris Utama Indra Widjaya dan Direktur Utama Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri oleh Andri Cahyadi. Andri merasa ditipu oleh kedua bos Sinarmas itu, terkait kerjasama bisnis batubara.

Andri yang merupakan Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) menceritakan awal mula kerjasama bisnis tersebut. Pada tahun 2015 kata dia, perusahaannya bekerjasama dengan PT Sinarmas untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, dalam perjalanan waktu, perusahaan Andri yakni PT EEI, malah merugi. Bahkan tersangkut hutang yang mencapai Rp4 triliun.

Bahkan sebelum ada kerjasama dengan PT Sinarmas, saham Andri Cahyadi sebesar 53 persen, namun hingga Desember 2020 diberitahu pihak Sinarmas kalau sahamnya tinggal 9 persen.

“Sebagai Komut, saya tidak pernah menandatangi hutang, tidak pernah menjual saham, tiba-tiba saya diberitahu kalau PT EEI punya hutang hingga Rp 4 triliun dan saham saya yang semula sebanyak 53 persen tinggal 9 persen. Berbagai alasan tersebut yang melatarbelakangi saya untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Semua berkas, barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim setelah melalui proses yang membutuhkan waktu sekitar 8 bulan,” kata Andri di Solo, Sabtu (13/3/2021).

Andri juga menjelaskan bahwa sahamnya diketahui telah diambil alih oleh orang-orang asing. “Saya yakini orang-orang tersebut masih dalam lingkaran PT Sinarmas,” jelasnya.

Dari salinan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2021, keduanya diperkarakan dengan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan sangkaan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 374 KUHP, pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 2,3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar