Laporan Terhadap Anak Buah AHY Ditolak Polisi, Kubu Moeldoko Bersuara

Minggu, 14/03/2021 07:47 WIB
Laporan kubu Moeldoko terakit pencemaran nama baik yang dilakukan kubu AHY ditolak polisi (kompas)

Laporan kubu Moeldoko terakit pencemaran nama baik yang dilakukan kubu AHY ditolak polisi (kompas)

law-justice.co - Laporan terhadap anak buah AHY, Andi Mallaranggeng oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya. Andi Mallarangeng dilaporkan oleh Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang itu terakit dugaan pencemaran nama baik.

Polisi menolak karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Merespons hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengaku sempat adu argumen dengan penyidik bernama Komisaris Khairudin. Hanya saja, dalam tengah perdebatan soal SOP, Razman mengeklaim anggota polisi itu malah pergi meninggalkannya.

"Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tetapi dilengkapi. Gitu loh," ujar Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Lebih lanjut, Razman mengaku baru kali ini laporannya ditolak karena SOP. Dia mengeklaim pernah menjadi kuasa hukum Vicky Prasetyo untuk melaporkan mantan istrinya, Angel Lelga dan diterima polisi.

Razman bahkan mengancam, akan membawa penolakan laporan tersebut ke Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Dia beralasan pihak kepolisian tak menyosialisasikan dengan baik terkait SOP itu.

"Kalau mau sesuai SOP tunjukkan ke kami. Ini enggak ada ditempel," katanya.

Razman memastikan, pihaknya akan berusaha melengkapi berkas seperti yang diminta oleh penyidik. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya bakal kembali ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan.

"Ini segera kami lengkapi dan akan atur strategi sebaik mungkin. Enggak berat," tutupnya.

Sebagai informasi, alasan DPP Demokrat KLB melaporkan Andi Mallaramgeng ke polisi, karena ucapan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu di salah satu situs berita mengenai Ketua Umum Demokrat KLB Moeldoko. Kalimat Andi itu dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik saat menyebut Moeldoko haus kekuasaan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar