Waspada! Jangan Pernah Lakukan Tabrak Lari, Ancaman Pidana Menanti

Sabtu, 13/03/2021 16:04 WIB
Ilustrasi Tabrak Lari (IDNNews)

Ilustrasi Tabrak Lari (IDNNews)

law-justice.co - Pada umumnya, tabrak lari ini merupakan sebuah peristiwa kecelakaan yang menabrak lalu pergi meninggalkan korbannya dengan menimbulkan berbagai macam alasan, tetapi yang biasa terjadi karena takut akan diminta pertanggungjawaban. Peristiwa yang  tidak menginginkan adanya kecelakaan jenis ini. Pelakunya takut untuk bertanggung jawab karena merasa bersalah dan pada akhirnya sipelaku takut dikeroyok oleh korban atau oleh orang-orang lain yang bersimpati kepada korban.

Mungkin pada saat ini, ada yang mengalami masalah seperti ini?. Kebanyakan tabrak lari yang terjadi menyebabkan korban meninggal dunia supaya apabila kita atau keluarga anda yang mengalaminya, maka anda tetap dapat menyikapinya.

Tanggung Jawab Pelaku Tabrak Lari

Dalam Pasal 231 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan maka wajib:


a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, dan
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.


Ketentuan lainnya juga menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab lanjutan dari si pelaku. Seperti pada Pasal 235, yakni:


1) Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 1 huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 1 huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

 

Jika Ada Korban

Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Tidak hanya itu, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 235 UU LLAJ. Sayangnya kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa.


Pemberian bantuan biaya ini tidak menghapus tuntutan pidana kepada pengemudi tersebut, lebih lanjut dapat dibaca artikel Apakah Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?


Di sisi lain, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib (Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan


Apabila pengemudi dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan, setidaknya harus segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat (Pasal 231 ayat [2] UU LLAJ).


Terkait dengan tanggung jawab pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di masyarakat, dikenal istilah “tabrak lari” yaitu mengemudikan kendaraan dan terlibat kecelakaan, tetapi tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Untuk pengemudi yang menyebabkan tabrak lari ini selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ:



Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).


Ternyata sanksi untuk pengemudi tabrak lari tidak kalah beratnya dengan sanksi untuk kecelakaan lalu lintas itu sendiri. Walaupun kewajiban untuk memberi bantuan biaya diatur dalam UU LLAJ, tetapi hal tersebut tidak disertai dengan ancaman sanksi jika tidak dilakukan. Akan tetapi, hakim bisa saja menetapkan terdakwa untuk memberi bantuan biaya kepada korban seperti dalam Putusan MA No. 1212 K/Pid/2011.


Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1212 K/Pid/2011 tanggal 13 Desember 2011

 

Untuk itu, tetaplah berhati-hati diperjalanan saat mengendarai kendaraan, karena sanksi pidana yang dapat menjerat tidak tanggung-tanggung. Jika mengakibatkan kerusakan kendaraan korban maka sanksi yang diberikan kepada kita berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tetapi apabila mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sedangkan korban yang mengalami luka berat maka dapat dipidana

Nah ini yang paling mengerikan, apabila pelaku tabrak lari mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang membuat korban kehilangan nyawanya maka dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berhati-hari dan jangan memacu kendaraan agar sampai dengan selamat serta terhindar dari kecelakaan lalu lintas, karena sanksi yang diberikan oleh negara tidaklah main-main.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar