Bancakan Anggaran Cetak Sawah (I)

Menguapnya Anggaran Cetak Sawah, Aparat Hukum Tak Berkutik?

Sabtu, 13/03/2021 07:38 WIB
Sejumlah pekerja memanen padi di area persawahan Desa Hutabohu, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo/ Foto :Antara

Sejumlah pekerja memanen padi di area persawahan Desa Hutabohu, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo/ Foto :Antara

law-justice.co - Walau sudah mendapat catatan merah dari lembaga audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun persoalan proyek cetak sawah belum juga rampung. Aparat hukum dan BPK belum juga menindaklanjuti dengan penindakan agar para pencari rente dari proyek cetak sawah ini tak berdaya. Lantas mengapa masalah anggaran cetak sawah ini terus bergulir walau sudah banyak merugikan negara?

Hasil audit semester I tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Ditjen PSP) Pertanian menyimpulkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja TA 2014 sampai dengan semester I TA 2016 pada Ditjen PSP Kementerian Pertanian belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kumpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi pada aspek pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan pertanian saat ini adalah terjadinya penurunan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana pertanian sehingga mengakibatkan menurunnya daya dukung terhadap pencapaian produksi pertanian.

Hal ini mendorong pemerintah untuk lebih serius menangani aspek pengelolaan prasarana dan sarana pertanian, melalui Ditjen PSP pada Kementerian Pertanian.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen PSP menetapkan kebijakan untuk menunjang kedaulatan pangan tahun 2015-2019, yaitu pengembangan infrastruktur pertanian pada kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang didukung pengelolaan pada bidang lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, serta alsin.


Grafik permasalahan soal cetak sawah (Sumber: BPK).


Permasalahan utama pengendalian intern dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja TA 2014 sampai dengan semester I 2016 pada Ditjen PSP Kementerian Pertanian meliputi perencanaan kegiatan tidak memadai, SOP belum disusun/tidak lengkap, SOP belum berjalan optimal dan lain-lain kelemahan SPI.

Beberapa permasalahan yang muncul dalam audit tersebut terkait masalah cetak sawah adalah kegiatan pada lima kabupaten yang diketahui adanya pelaksanaan kegiatan cetak sawah yang tidak didukung dengan survei investigasi dan desain (SID) seluas 6.240 Ha dan yang melebihi hasil SID seluas 209 Ha.

Dalam pedoman teknis perluasan sawah pola swakelola tahun 2016, kegiatan SID dilaksanakan sebelum pekerjan konstruksi fisik cetak sawah, tetapi pada tahun 2016 di Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur terdapat SID yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi fisik cetak sawah.

Sedangkan pada audit BPK Semester II tahun 2019, diperoleh rencana strategis (Renstra) Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan bahwa pada periode 2015-2019 Kementan akan melaksanakan upaya-upaya perlindungan, pelestarian, dan perluasan areal pertanian. Upaya-upaya tersebut dilakukan terutama di luar Pulau Jawa, sebagai kompensasi alih fungsi lahan yang terjadi di Pulau Jawa. Di antaranya melalui pencetakan sawah baru seluas 1 juta hektare di luar pulau Jawa, dengan memanfaatkan lahan terlantar, lahan marginal, lahan kawasan transmigrasi, bekas areal pertambangan, serta dengan menerapkan sistem tumpangsari.

Untuk melaksanakan kegiatan perluasan sawah tersebut, Kementan menjalin kerja sama dengan TNI AD, yang dituangkan dalam nota kesepahaman. Nota tersebut kemudian
diimplementasikan dalam perjanjian kerja sama swakelola antara kedua belah pihak, dengan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan jaringan irigasi tersier, optimasi lahan, dan brigade tanam.

Sementara perjanjian kerja sama perluasan sawah di daerah, dilakukan oleh dinas pertanian setempat, dengan pelaksana di lingkungan TNI AD, yaitu Direktorat Zeni TNI AD (Ditziad) atau Komando Daerah Militer (Kodam).

Kegiatan perluasan sawah tersebut mencakup pekerjaan persiapan, pembersihan lahan, pembuatan saluran tersier, dan pengolahan lahan.

Permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pemeriksaan atas kegiatan perluasan sawah, yang terkait dengan kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan 3E, di antaranya realisasi kegiatan perluasan sawah pada 6 kabupaten kurang dari kontrak, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp9,66miliar.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan agar Menteri Pertanian meminta pertanggungjawaban kepada PPK atas kekurangan luas sawah tercetak yang dilakukan oleh masing-masing Kodam/Ditziad yang terkait.

Selain itu pekerjaan cetak sawah di 6 provinsi seluas 1.656 ha tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan indikasi kerugian sebesar Rp25,20 miliar. Terkait hal ini BPK merekomendasikan Menteri Pertanian meminta 116 BAB I - Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat IHPS II Tahun 2019 pertanggungjawaban dari PPK atas kegiatan perluasan sawah yang tidak dilaksanakan oleh Kodam/Ditziad yang terkait.

BPK juga mencatat kegiatan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pulau Morotai, terdapat pekerjaan perluasan sawah yang dilakukan di lokasi yang tidak disurvei. Hal ini mengakibatkan terjadinya pemborosan sebesar Rp1,76 miliar, karena lahan tersebut diketahui tidak sesuai untuk sawah. Atas hal ini, BPK merekomendasikan Menteri Pertanian untuk meminta pertanggungjawaban dari PPK atas pemborosan yang dilaksanakan oleh Kodam terkait.


Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhi (pertama dari kiri), Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah), dan Sekjen Kementan, Momon Rusmono. (Foto: pertanian.go.id).


Sedangkan kegiatan perluasan sawah yang dilakukan di Provinsi Sulawesi Utara dan Lampung memotong kawasan hutan lindung seluruhnya seluas 113,71 ha, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan lindung, dan sawah tidak dapat dimanfaatkan. Untuk mengatasinya, Kodam perlu mengoptimalkan pengawasan atas kesesuaian lokasi sawah yang dicetak dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Untuk pelaksanaan perluasan sawah tahun 2016 di Kabupaten Kotabaru dan tahun 2017 di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, telah disubkontrakkan kepada pihak ketiga.

Akibatnya, terjadi pembayaran sewa alat berat yang tidak seharusnya dan berindikasi merugikan negara sebesar Rp5,14 miliar. Atas hal ini BPK merekomendasikan Menteri Pertanian untuk meminta pertanggungjawaban dari PPK atas indikasi kerugian karena pelaksanaan subkontrak sewa alat berat secara tidak sah oleh Kodam VI/Mulawarman.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan kegiatan perluasan sawah mengungkapkan 17 temuan yang memuat 21 permasalahan. Permasalahan tersebut terdiri dari 9 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern 6 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebesar Rp935,61 juta, dan 6 permasalahan 3E sebesar Rp403,42 miliar.

Walau pun berulang, namun hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan belum melakukan gerakan dalam upaya penindakan dengan melakukan audit investigasi dan menyerahkan hasil audit kepada penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti lebih dalam menguapnya anggaran cetak sawah ini.

Salah Konsep Mencetak Sawah?
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menjadi salah satu pihak yang mengkritik rencana pemerintah mencetak sawah dengan menggandeng TNI AD sebagai rekanan utama. Penunjukan militer dalam proyek pangan dinilai tidak tepat karena bukan ranah dan wewenang tentara selain perang.

“Menggandeng TNI, secara teori good governance itu tidak tepat. Pencetakan sawah dan proses penunjukan lokasinya harus diawasi publik. Bukan menggunakan cara-cara sentralistik dan melibatkan TNI,” kata Ketua Dewan Nasional KPA Iwan Nurdin kepada Law-Justice beberapa waktu lalu.

Menurut Iwan, implementasi di lapangan yang membuat program cetak sawah ini tidak membuahkan hasil maksimal seperti yang direncanakan. Kementan harusnya menggandeng institusi yang lebih kredibel di bidang pertanian dan lebih banyak melibatkan petani lokal.


TNI Angkatan Darat melakukan Program Cetak Sawah di tahun 2015 dengan pencapaian 20.166 Ha, dalam kurun waktu hanya 120 hari (Foto:beritaintrik.com).


“Secara prinsip, program cetak sawah dibutuhkan karena angka konversi sawah kita itu tinggi. Ada kebutuhan, namun cara pengerjaan, siapa yang mengerjakan, dan peruntukan pengerjaannya itu yang kami kritisi,” ujar dia.

Iwan menyoroti temuan BPK yang selalu muncul setiap tahun terkait proyek cetak sawah tersebut. KPA dan koalisi besar pemerhati pertanian sudah memperingatkan jauh-jauh hari tentang potensi kegagalan program cetak sawah karena mengesampingkan aspek keterlibatan masyarakat lokal.

“Walaupun tidak ada temuan BPK, dalam arti semua pengerjaannya dijalankan dengan baik, pasti secara hasil tidak maksimal. Mentan harusnya paham, bahwa mencetak sawah itu bukan sekedar proyek, tapi juga harus memperhatikan kultur masyarakat setempat. Apakah lokasi tersebut sudah terbiasa dengan metode pertanian basah? Kan belum tentu,” jelas Iwan.

Iwan mengatakan, pemerintah seolah tidak belajar dari kegagalan program cetak sawah yang sudah dilakukan sejak Orde Baru. Yang sering kali salah, menurut Iwan, proses pencetakan sawah cenderung mengesampingkan aspek-aspek akademik. Banyak lokasi cetak sawah yang minim unsur hara, misalnya di lahan gambut.

“Sering kali kebijakan-kebijakan semacam ini hanya menyelamatkan kontraktor pembangunan sawah. Hanya bersifat proyek. Yang untung itu perusahaan. Tidak integratif dengan masyarakat lokal,” ucap dia.

Jika benar-benar ingin membangun kemandirian pangan, pemerintah perlu menyelesaikan masalah dari hulu sampai hilir. Sektor pertanian di Indonesia memiliki masalah serius mulai dari kepemilikan lahan, proses penggarapan, hingga pasca panen.

“Lahan harus diprioritaskan untuk petani. Proses produksi harus didukung, secara benih, pupuk, dan teknologi. Harus ada jaminan pasar. Petani itu rasional, kalau intensif yang mereka terima besar, mereka akan meningkatkan produksi. Jadi, kuncinya harus mereorientasi pembangunan pertanian kita untuk petani. Selama ini hanya mengatasnamakan petani, padahal bukan untuk petani.”

Wayan Supadno, praktisi petani dari Banyuwangi, Jawa Timur, mengatakan, kegagalan proyek perluasan sawah diakibatkan persiapan yang dilakukan pemerintah kurang matang. Dia sepakat bahwa memang selama ini pemerintah kurang melibatkan para praktisi yang sudah berkecimpung lama di dunia pertanian sawah. Sebaliknya, kata dia, pemerintah lebih gemar memproyeksikan program cetak sawah melalui kajian yang sifatnya teoritis tanpa sentuhan pengalaman di lapangan.

"Pemerintah enggak pernah melibatkan orang-orang lapangan yang sudah lama pengalaman mencetak sawah. Maunya hanya teoritis, ya wajar saja selalu gagal," kata dia.

Kajian yang nihil dari pelibatan praktisi ini tergambar dari temuan BPK yang mencatat kegiatan survei investigasi dan desain (SID) untuk program cetak sawah tidak melalui pengujian tanah yang menyeluruh pada tahap perencanaan. Konsultan, menurut BPK, hanya melakukan pengamatan secara visual pada sebagian calon lokasi cetak sawah. Eksekusi kegiatan perluasan sawah oleh TNI Angkatan Darat ditekankan pada target luasan, bukan pada kesiapan lahan. Kondisi ini mengakibatkan lahan yang dipilih tidak produktif.

“Di Jakarta, orang gampang saja bikin garis di peta. Lalu diwujudkan dalam anggaran, pelaksanaannya bubar. Karena yang di peta itu tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa.

Mentan Dicecar Anggota DPR
Rapat yang berjalan sejak pukul 10.20 WIB itu berlangsung dengan sengit. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dicecar pertanyaan seputar rencana pencetakan sawah baru oleh para anggota Komisi Pertanian (Komisi IV) DPR RI pada Rapat Kerja yang berlangsung secara virtual, Senin (22/6/2020). Para Anggota Dewan mempertanyakan rencana yang digulirkan sebagai respons atas situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Salah satu anggota komisi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, drh Slamet, mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK terhadap program cetak sawah Kementerian Pertanian. BPK mengkaji cetak sawah hasil kerja sama Kementerian Pertanian dengan TNI Angkatan Darat pada 2015 hingga 2017. Perencanaan cetak sawah yang dilakukan kedua pihak bermasalah sehingga tujuan untuk meningkatkan produksi tak tercapai melalui proyek tersebut. Kementerian Pertanian akhirnya menghentikan program ini pada 2017.

"Disitu ada kelebihan bayar Rp 68,7 miliar serta kekurangan volume luasan yang bernilai sekitar Rp 9,7 miliar," kata Slamet.


Drh. Slamet, Anggota Komisi IV DPR RI (Foto:dpr.go.id).


Alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Mentan Syahrul berbicara soal upaya menyediakan cadangan pangan di musim pandemi atas perintah Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Kementerian Pertanian dituntut melakukan langkah konkret untuk menjamin ketersediaan pangan di masa pandemi dengan menggalakkan lahan pertanian yang tersedia.

"Ada arah kebijakan Bapak Presiden dalam rangka Covid dan lain-lain sebagainya. Peringatan FAO akan kekeringan dan krisis untuk kita lari mempersiapkan cadangan," kata dia.

Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhie mengaku tidak terlalu paham kisruh program cetak sawah yang digulirkan institusinya sejak 2015. Menurutnya, implementasi program itu lebih banyak ditangani oleh Kepala Ditjen PSP sebelumnya, Sumardjo Gatot Irianto. Padahal, program yang bekerjasama dengan TNI ini masih berlanjut hingga 2019. Artinya, monitoring dan pertanggungjawaban program cetak sawah semestinya dapat diketahui oleh Dirjen yang bertugas pada periode setelah Gatot.

"Saya kurang mendalami Pak, karena saya baru masuk bulan Februari 2018," kata dia.

Tanpa memberikan penjelasan, Sarwo justru menyarankan Law-Justice untuk menanyakan hal tersebut langsung kepada Gatot.

Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mengkritik sikap Sarwo yang terkesan abai terhadap sengkarut masalah cetak sawah. Ia mengatakan tidak mungkin seorang pejabat kementerian tidak paham program yang dicanangkan institusinya. Apalagi, ketika Sarwo menjabat sebagai Dirjen PSP, program cetak sawah masih terus berjalan, meski pelaksanaan awal didahului oleh pejabat sebelumnya.

"Ya enggak boleh gitu lah. Kalau Dirjen sebelumnya sudah mati apa mau nanya ke kuburan?" ujar politisi Partai Gerindra ini.

Dihubungi terpisah, Gatot mengatakan monitoring yang dilakukan Kementerian Pertanian tidak dilakukan secara menyeluruh karena banyaknya sebaran pelaksanaan program cetak sawah. Penggunaan anggaran untuk program ini juga dilakukan tidak melalui satu komando pusat, melainkan berada sepenuhnya dikendalikan oleh Dinas Pertanian di tiap provinsi.

Gatot menyangkal dugaan masalah cetak sawah yang dituduhkan terhadap pihaknya selama ini. Pada 2015, program cetak sawah sempat dikabarkan bermasalah menyusul investigasi yang dilakukan sebuah media ternama.

Dua tahun berselang, Kementerian Pertanian menggandeng BPK untuk mengevaluasi teknis dan anggaran program ini. Anggota BPK IV ketika itu, Rizal Djalil, menyatakan berdasarkan hasil audit BPK, program kerjasama antara Kementerian Pertanian dan TNI angkatan darat, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 khususnya Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Rizal memastikan tidak ada peraturan yang bertentangan dengan program ini.

"Pelaksanaan mulai SID (Survei Investigasi Desain) sampai pelaksanaan fisik dilakukan di daerah, termasuk uangnya. Mohon maaf. Kami bukan pengambil keputusan. Ada MoU itu antara Mentan dengan Kasad," ujar Gatot.

Meski begitu, nyatanya pada 2018 BPK mendalami kajian tersebut. Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami masalah cetak sawah karena ada potensi kerugian dari anggaran yang digunakan negara. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk program ini terbilang cukup fantastis. Anggaran program cetak sawah dalam APBN pada 2017 mencapai Rp 1,18 triliun untuk 72.033 hektare. Adapun, pagu anggaran cetak sawah 2016 Rp 2,06 triliun untuk 129.096 hektare.

BPK mencatat kegiatan perluasan sawah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Mantan Kepala Subdirektorat Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Hamid Sangaji, yang ketika itu terlibat dalam bantuan sarana program ini menyebutkan pemeriksaan gagalnya perluasan sawah mesti dilihat dalam dua aspek. Pertama, ketika pemerintah memberikan bantuan sarana produksi di 2015. Kedua, ketika bantuan sarana tersebut disetop pada tahun-tahun berikutnya.

Menurutnya, BPK harus melihat ketika para petani tidak lagi diberikan bantuan sarana produksi apakah kegiatan perluasan sawah masih intens dilakukan atau tidak. Pasalnya, bisa saja geliat perluasan sawah berjalan secara lancar di tahun awal program itu digulirkan karena mendapat bantuan sarana produksi dari pemerintah. Ia khawatir, ada penurunan kinerja para petani sehingga memungkinkan lahan-lahan sawah terbengkalai.

"Itu pun di luar kontrol pemerintah kan," katanya.


TNI Angkatan Darat dilibatkan dalam program cetak sawah. (Foto: otonominews.net).


Sangaji berujar bahwa yang bertanggung jawab atas mangkraknya program tersebut adalah masyarakat petani. Perihal rekomendasi BPK yang menyebutkan sejumlah masalah dalam program cetak sawah, Sangaji mengatakan hal itu ditindaklanjuti Kementerian Pertanian.

Namun Sangaji tidak menjelaskan secara rinci upaya yang dilakukan pihaknya sebagai bukti tindak lanjut temuan BPK karena mengaku sudah tidak menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pupuk Ditjen PSP.

Ia pun menyarankan Law-Justice meminta data tindak lanjut tersebut ke Sekretaris Direktorat PSP Kementerian Pertanian, Nurhayati. Saat dihubungi, Nurhayati mengaku tidak berwenang memberikan data internal lembaganya.

"Mohon maaf Pak, saya tidak berwenang. Mohon agar ke pimpinan saya karena data tidak di saya," katanya.

Proyek Bermasalah, Penegakan Hukum Loyo?
Plt juru bicara KPK M Ali Fikri mengatakan kalau dalam hal ini KPK masih melakukan pengumpulan data untuk mengusut dugaan korupsi cetak sawah. Hal tersebut, menyikapi catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015 hingga 2017 terkait program tersebut.

"Dalam kasus ini KPK masih mempelajari terkait kasus tersebut," kata Ali saat dihubungi.

Ali menyatakan hingga tiba saatnya KPK pasti akan terbuka dalam menyikapi dugaan kasus tersebut.

Sementara peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus cetak sawah.


Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com).


Pasalnya, kata Kurnia, program yang digagas oleh Presiden Jokowi tersebut mendapatkan catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ia juga mendesak pada KPK untuk lebih aktif untuk menyikapi program cetak sawah tersebut.

"Perlu untuk terus ditelusuri (program cetak sawah), temuan BPK-nya sudah ada dan sebaiknya harus dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif pun memberikan komentar keras terhadap program cetak sawah pemerintah. Ia mengatakan kalau rencana pemerintah yang ingin mencetak sawah baru sekitar 900 ribu hektare dapat menimbulkan permasalahan baru.

Pasalnya, cetak sawah tersebut dilakukan di lahan gambut dan dapat memicu permasalahan lingkungan hidup serta sosial untuk masyarakat di sana.

"Rencana pemerintah untuk mencetak sawah di lahan gambut akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan hidup dan sosial budaya," kata Laode saat dikonfirmasi.

Laode menyebutkan alih fungsi lahan dapat menyebabkan pengeringan lahan gambut. Hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun, menimbulkan kerugian besar secara ekonomi, kesehatan, dan sosial.

Laode menyebut pemerintah perlu belajar dari terjadinya kerugian besar pada terjadinya Karhutla pada 2015 mencapai Rp221 triliun sementara kerugian Karhutla pada 2019 mencapai Rp73 triliun. Kerugian tersebut di luar penghitungan kerugian sektor kesehatan, pendidikan, kehilangan plasma nutfah, emisi karbon dan lainnya.

Pencetakan sawah di lahan gambut, tutur Laode, tidak sesuai dengan sejumlah aturan yang sudah ditetapkan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Peraturan Presiden (Perpres) No 1 tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut dalam rangka pemulihan ekosistem lahan gambut dan Instruksi Presiden No 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Selain tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah sendiri, pencetakan sawah di lahan gambut akan menghambat pencapaian komitmen internasional Indonesia terkait dengan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 sebagai bagian dari "Paris Agreement" yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia. Terlepas dari catatan merah BPK terhadap program cetak sawah, Laode meminta pemerintah belajar dari program cetak sawah sebelumnya.

"Setelah rapor merah BPK soal program cetak sawah beberapa tahun lalu. Jangan sampai rencana pencetakan sawah di lahan gambut menimbulkan permasalahan baru. Kita berkewajiban mengingatkan pemerintah, jangan sampai kegagalan pencetakan sawah di lahan gambut di masa lalu terulang kembali," tuturnya.

Laode menyebut pemerintah harus menghentikan konversi lahan sawah di seluruh Indonesia dan menggalakkan kembali diversifikasi pangan, karena secara tradisional masyarakat Indonesia memiliki sejumlah alternatif makanan pokok.

"Ketahanan pangan nasional tidak dapat digantungkan hanya pada pencetakan sawah baru," tegasnya.

Cetak Sawah Program Pemborosan
Program cetak sawah mendapatkan sorotan juga dari Rektor IPB Arif Satria. Ia mengatakan untuk meningkatkan produktifitas pangan sebaiknya pemerintah memanfaatkan lahan tidur. Lahan tidur adalah sebuah lahan pertanian yang sudah tidak dimanfaatkan selama beberapa tahun.

Menurutnya, salah satu persoalan pertanian di Indonesia yaitu pemanfaatan lahan yang kurang optimal. Di Indonesia ada banyak sekali lahan-lahan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi pangan khususnya beras. Pemanfaatan lahan tidur akan lebih efektif dibandingkan dengan mencetak sawah baru.

"Cetak sawah itu perlu itu jangka menengah. Untuk pemanfaatan lahan tidur itu sangat banyak, sangat sayang sekali kalau lahan irigasi tidak ditanam," kata Arif saat dihubungi Law-Justice.

Guru besar IPB yang telah menyelesaikan studi S3 di Marine Policy di Kagoshima University, Jepang ini menuturkan dalam memanfaatkan lahan tidur perlu adanya monitoring lahan tidur khususnya di Pulau Jawa. Menurutnya saat ini pemerintah harus mulai mengintensifkan lahan-lahan tidur.


Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Semester I tahun 2017 (Sumber: BPK)

"Menurut saya perlu ada monitoring terhadap seluruh lahan lahan khususnya di Jawa lahan tidur, kalau memang itu (bermasalah) harus ada sanksi kepada pemilik," tuturnya.

Arif membeberkan berdasarkan catatannya jika pemerintah mampu memanfaatkan lahan tidur, produksi di Pulau Jawa naik 1,5 ton per hektar (ha). Pasalnya, bila pemerintah serius memasikmalkan lahan tidur hal tersebut dapat meningkatkan produksi pangan nasional.

"Itu luar biasa untuk mendongkrak pangan nasional. Tapi ini, khusus padi ini butuh special effort. Harus ada upaya pemanfaatan lahan di Jawa," sambungya.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta juga turut memberikan catatan kritis terhadap program cetak sawah pemerintah. Penurunan lahan tanaman pangan memang menjadi masalah utama pertanian.

Banyak lahan pertanian yang dikonversi untuk industri, dan infrastruktur. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat antara 2018 dan 2019, luas panen padi berkurang dari 11,4 juta hektare (ha) menjadi 10,7 juta ha.

Menurutnya, Pembukaan lahan sawah baru, terutama di lahan gambut, disebutnya membutuhkan waktu lama mulai dari mengolah lahan dan proses pertaniannya. Hasil pembukaan lahan pun tidak bisa membantu kekurangan stok pangan yang terjadi saat ini, bahkan untuk menjaga ketersediaan sampai akhir tahun.

“Proyek mencetak lahan sawah baru tidak tepat untuk mengatasi krisis pangan saat ini. Jika dilakukan secara tergesa-gesa, proyek pencetakan lahan sawah baru yang memakan modal besar ini malah menimbulkan risiko gagal panen yang merugikan petani dan risiko kerusakan lingkungan yang lebih besar,” ungkap Felippa dalam keterangannya.

Felippa pun mengemukakan pentingnya berkaca pada pengalaman proyek pengembangan lahan gambut satu juta hektare di Kalimantan Tengah pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Program tersebut menunjukkan bahwa lahan gambut tidak cocok untuk penanaman padi.

"Saat itu yang terjadi malah gagal panen dan kerugian besar. Lahan gambut lebih cocok untuk komoditas hortikultura, seperti nanas. Pengolahan lahan gambut juga membawa risiko lingkungan yang besar akibat pelepasan karbon ke udara," lanjutnya.


Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Alfin Pulungan, Ghivary Apriman.

 

 

 

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar