Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Warga Negara Asing

Jum'at, 12/03/2021 20:41 WIB
Kejagung periksa warga negara asing dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Katadata)

Kejagung periksa warga negara asing dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Katadata)

law-justice.co - Kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan investasi di PT Asabri terus diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, penyidik Kejagung memeriksa warga negara asing (WNA) dari Australia yang merupakan Direktur PT Danmar Explorindo, Daniel Madre.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang warga negara asing (WNA) sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri. Saksi yang diperiksa yaitu DAM warga negara Australia selaku Direktur PT Danmar Explorindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Leonard menerangkan pihaknya sebetulnya telah menjadwalkan pemanggilan kepada Daniel pada Senin (1/3) lalu. Namun, Daniel tak memenuhi panggilan itu karena kesibukan di negara asalnya.

"Sebelumnya, DAM dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 1 Maret 2021, namun karena kesibukan pekerjaan di negara Australia, maka saksi baru dapat memenuhi panggilan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada hari ini Jumat 12 Maret 2021," ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap Daniel itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dan membuat terang benderang perkara perusahaan pelat merah itu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya.

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri. Keduanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni:`

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar