Gerindra Pertanyakan Sikap DPRD DKI yang Ogah Rapat Soal Saham Bir

Jum'at, 12/03/2021 16:43 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta,  Prasetio Edi Marsudi (Tribun)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (Tribun)

law-justice.co - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif mempertanyakan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang bergeming terhadap permintaan Pemprov untuk membahas rencana divestasi saham dari PT Delta Djakarta, Tbk. Syarif berpendapat, setuju tidaknya terhadap rencana Pemprov, lebih baik disuarakan dalam forum resmi.

"Jadi saya mengajak Pak Ketua, silakan hak politik masing-masing fraksi untuk melakukan penolakan, tapi dalam forum resmi, bukan di luar," ucap Syarif di Balai Kota, Jumat (12/3/2021).

Syarif mengatakan, secara pribadi, dia pernah menanyakan secara langsung kepada Prasetio, kenapa tak kunjung membuka pembahasan rencana divestasi saham. Saat itu, kata Syarif, politikus PDIP mengatakan, alasan Pemprov untuk menjual saham di perusahaan produsen minuman beralkohol itu tidak kuat.

Mendapat jawaban tersebut, ia pun kembali mengajak Prasetio agar mengabulkan permohonan Pemprov untuk menggelar pembahasan antara eksekutif dengan legislatif tentang rencana yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 itu.

"Untuk pendidikan politik baik, masa bergayung sambutnya di luar bukan di rapat paripurna. Jangan-jangan justru yang menolak itu enggak bisa adu argumentasi, atau menolaknya argumentasinya lemah," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Riyadi menyatakan, sudah ada kajian tentang rencana penjualan saham Pemprov di PT Delta Djakarta Tbk. Kajian dilakukan sejak 2018.

"Sudah ada kajiannya. Kajian tentang, satu terkait dengan review investasi saham di PT Delta Djakarta, kemudian yang kedua kajian tentang rencana divestasi. Sudah 2018 kalau tidak salah," ucap Riyadi, Jumat (5/3).

Riyadi mengatakan, dari hasil kajian tersebut Pemprov DKI telah mengirim surat permohonan pembahasan kepada DPRD pada tahun 2018. Namun tak kunjung mendapat respon hingga saat ini.

Jika ditotal, Riyadi mengatakan Pemprov DKI sudah empat kali bersurat ke legislatif. Surat pertama dikirim pada Mei 2018. Kemudian surat kedua Januari 2019, surat ketiga dikirim Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021.

"Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa," ucapnya.

Polemik mandeknya pembahasan rencana divestasi saham Pemprov di perusahaan produsen minuman alkohol itu memancing Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara.

Riza mengatakan, setuju tidaknya saham dijual asal pembahasan dilakukan terlebih dahulu.

"Tinggal sekarang bisa enggak dilaksanakan secepatnya. Kembali pada teman-teman DPRD. Sebenarnya saya yakin akan mendiskusikan ini akan ketemu titik temunya yang terbaik," kata Riza di Balai Kota, Rabu (3/3).

Politikus Gerindra itu mengatakan, rencana menjual saham Pemprov di perusahaan produsen minuman alkohol itu merupakan janji kampanye Anies Baswedan saat mencalonkan diri sebagai Gubernur, bersama Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur.

Ketika terpilih, kata Riza, secara otomatis janji kampanye harus ditepati. Oleh sebab itu, saat ini Pemprov DKI berupaya melunasi janji kampanye Anies, namun hal ini tergantung dari pihak DPRD.

"Tugas kami memenuhi janji. Anies-Sandi memenuhi janjinya untuk menjual saham di PT Delta," katanya.

Riza berujar, jika saham tersebut dijual, tidak ada kerugian bagi Pemprov ataupun masyarakat. Nantinya uang hasil penjualan akan dimanfaatkan ke sektor-sektor prioritas ataupun berdampak jangka panjang.

"Tidak ada yang dirugikan. Provinsi tidak dirugikan, masyarakat tidak dirugikan, jadi kalau itu dijual kepada publik, uangnya diterima kembali bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. Umpamanya untuk kepentingan Covid, kepentingan pendidikan, kepentingan masyarakat umum, infrastruktur. Silahkan nanti bersama teman-teman DPRD yang akan memutuskan."

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar