Tak Mau Balas Dendam, Jadi Alasan Hakim Vonis Ringan Eks Sekretaris MA

Kamis, 11/03/2021 18:39 WIB
Tak mau balas dendam jadi alasan hakim vonis ringan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (Foto: Okezone)

Tak mau balas dendam jadi alasan hakim vonis ringan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (Foto: Okezone)

law-justice.co - Eks Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut lebih ringan enam tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Ternyata, majelis hakim punya alasan sendiri sehingga memotong tuntutan jaksa KPK hingga setengahnya. Majelis hakim tak ingin vonis pidana menjadi aksi balas dendam.

Selain vonis 6 tahun penjara, Nurhadi dan Rezky didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Denda tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni Rp1 miliar.

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri, serta anggota Duta Baskara dan Sukartono menolak permohonan JPU untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 karena perbuatan terdakwa dianggap tidak terjadi kerugian keuangan negara.

Hal itu karena hakim menilai uang suap dan gratifikasi yang diberikan pemberi suap berasal dari uang pribadi, bukan uang negara. Majelis Hakim pun sebelumnya menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Nurhadi dan Rezky.

Hal yang memberatkan adalah, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, tidak mendukung semangat pemerintah memberantas tipikor, dan perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik MA dan lembaga peradilan tinggi.

Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan MA.

"Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa, pidana yang akan dijatuhkan pada para terdakwa sudah tepat, dan adil dengan mempertimbangkan secara pembuktian yang telah diajukan di depan persidangan," kata Majelis Hakim di PN Tipikor Jakarta, Rabu malam (10/3).

Selain itu, menurut Majelis Hakim, penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam.

"Akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud terpidana menyadari kesalahannya serta memperbaiki dan tidak mengulangi perbuatan pidana.Di samping itu untuk memberi pelajaran pada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana," pungkasnya.

Atas putusan Majelis Hakim itu, pihak terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. Sedangkan pihak JPU menyatakan banding. "Atas putusan yang disampaikan yang mulia Majelis Hakim, kami nyatakan banding," kata JPU KPK.

"Baik, pikir-pikirnya selama 7 hari untuk terdakwa. Maka demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," tutup Majelis Hakim mengakhiri persidangan untuk kedua terdakwa.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar