Ngotot Jual Saham Bir PT Delta, Ini Alasan Pemprov DKI

Rabu, 10/03/2021 22:28 WIB
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta mau jual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta (meraputih)

Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta mau jual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta (meraputih)

law-justice.co - Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menjual sahaam perusahaan bir PT Delta Djakarta (DLTA) masih menuari pro dan kontra. Terkait hal itu, Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Riyadi menjelaskan alasan ngototnya Pemprov melakukan hal tersebut, yakni karena amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Jadi walaupun kinerja keuangannya bagus tetapi Pemprov DKI Jakarta ingin menjual sahamnya. Apa alasannya sudah menjadi amanat RPJMD tahun 2017-2022, Perda Nomor 1 tahun 2018. Jadi di Perda RPJMD ini satu periode jabatan gubernur, kebetulan Pak Anies," kata Riyadi dalam diskusi virtual, Rabu (10/3/2021).

"Kemudian implementasi dari strategi umum itu salah satunya Pemprov DKI akan melakukan devistasi terhadap kepemilikan saham di badan usaha yang tidak relevan dengan arah pembangunan DKI Jakarta," sambungnya.

Riyadi mengatakan PT Delta Djakarta dinilai tidak memiliki manfaat untuk masyarakat DKI. Sebab, lanjutnya, PT Delta itu menjadi bagian dari kelompok divestasi karena tidak menyangkut langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Adapun BUMD yang bisnis masuk dalam kelompok rencana divestasi, BUMD yang bisnis tidak menyangkut pelayanan dasar yang tidak memberikan kemanfaatan umum bagi masyarakat DKI Jakarta," ujarnya.

Riyadi mengatakan minuman keras tidak baik untuk kesehatan. Dia mengklaim saham Anker Bir tidak relevan dengan pembangunan Jakarta.

"Nah, semua produk ini berdasarkan RPJMD tidak termasuk produk yang tidak masuk memberikan kemanfataan umum, bahkan kalau mengacu kesehatan ini bertolak belakang tapi pandangan umum produk yang tidak ramah kesehatan. Produk ini tidak relevan dengan pembangunan DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali menyurati DPRD terkait penjualan saham bir di PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Ini merupakan keempat kalinya Pemprov DKI bersurat ke DPRD.

"Sudah. Iya, Maret ngajuin lagi (ke DPRD). Isinya sama, permohonan penjualan saham," kata Riyadi saat dihubungi, Senin (8/3).

Pemprov DKI sudah bersurat pada 4 Maret 2021. Namun hingga kini Riyadi belum menerima respons maupun balasan dari DPRD DKI.

"Iya, empat kali," terang Riyadi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan penjualan saham ini bukan hal mudah. Apalagi, katanya, PT Delta adalah salah satu penyumbang dividen terbesar bagi Ibu Kota.

"Laporan yang saya terima PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp 100,4 miliar. Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp 240 miliar," kata Prasetio seperti dilihat di laman Facebook-nya.

Prasetio memaparkan mekanisme penjualan saham milik pemerintah diatur dalam Pasal 24 ayat 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 55 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah. Dan pasal 24 ayat 3 Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Melalui aturan itu, politikus PDIP ini menilai penjualan saham tidak bisa sembarang dilakukan, apalagi secara menggebu-gebu. Dia meminta Pemprov DKI melakukan kajian komprehensif terkait hal ini.

"Sangat dibutuhkan suatu analisa dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk," ujarnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar