Juli 2021 Kuliah Tatap Muka Bisa Dimulai, Ini Penjelasan Ditjen Dikti

Rabu, 10/03/2021 07:52 WIB
Ilustrasi Perkuliahan Tatap Muka. (Pikiran Rakyat).

Ilustrasi Perkuliahan Tatap Muka. (Pikiran Rakyat).

law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya menargetkan sekolah dan perkuliahan tatap muka dapat dibuka pada Juli 2021 atau awal semester kedua tahun ajaran 2020/2021.

Mendikbud, Nadiem Makarim mengatakan, langkah ini dapat dilakukan apabila vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik yang telah berlangsung sejak Rabu (24/2/2021) dapat diselesaikan pada Juni 2021.

"Kami ingin memastikan kalau kita bisa vaksinasi sampai akhir bulan Juni, tahun ajaran berikutnya di bulan Juli, insya Allah kita sudah melakukan proses tatap muka di sekolah," kata Nadiem di Jakarta, Rabu (25/2/2021).

Kebijakan pembelajaran tatap muka

Direktur Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D menyebut kebijakan aturan mengenai pembelajaran tatap muka tidak mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, proses kuliah offline sudah bisa dilakukan sejak Januari 2021.

"Kebijakan di pendidikan tinggi tetap," kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).

Pihaknya menjelaskan, setiap perguruan tinggi diperkenankan memulai pembelajaran tatap muka apabila memang dinilai sudah siap.

Syarat pembelajaran tatap muka

Kesiapan dapat dilihat dari komitmen menjalankan protokol kesehatan dan sudah sesuai dengan kebijakan Ditjen Dikti yakni Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Di antaranya, melaporkan penyelenggaraan pembelajaran pada Satgas Covid-19 secara rutin, sivitas akademika memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan, dan melakukan tindak pencegahan penyebaran virus.

"Perguruan tinggi yang sudah siap dapat membuka pembelajaran tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan," jelas Nizam yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kebijakan pembelajaran tatap muka yang dikeluarkan Dirjen Dikti sebagai berikut:

1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester. Peraturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

3. Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

4. Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.

Vaksinasi mahasiswa dan dosen

Sementara untuk vaksinasi pada mahasiswa, tenaga dosen, dan seluruh warga kampus, Nizam mengatakan semua itu sudah masuk dalam perencanaan, namun ia tidak menyebut kapan waktu pelaksanaannya di lapangan.

"Merujuk pada arahan Presiden, vaksinasi Covid-19 nantinya akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk bagi mahasiswa," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/3/2021).

"Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan," lanjutnya.

Nizam juga menegaskan, pimpinan satuan pendidikan telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka, bahkan sebelum program vaksinasi bergulir.

"Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 ini dapat mengakselerasi persiapan pembelajaran tatap muka di lingkungan pendidikan tinggi. Saya berharap seluruh warga pendidikan tinggi dapat bersabar dan terus mendukung program vaksinasi ini," jelasnya.

Jika mengacu informasi yang diunggah Ditjen Dikti melalui Instagram @ditjen.dikti, ada sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihaknya terkait pelaksanaan pembelajaran di semester genap tahun akademik 2020/2021.

Salah satunya adalah proses pembelajaran dilakukan secara campuran: online dan offline disesuaikan dengan status dan kondisi pandemi di daerah setempat.

Selain itu, periode pembelajaran di semester tersebut juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Dikti (@ditjen.dikti)

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar