Hotma Sitompul Disebut Terima Rp 3 M dari Hasil Fee Pengadaan Bansos

Selasa, 09/03/2021 10:19 WIB
pengacara kondang Hotma Sitompul diperiksa KPK terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 (republika)

pengacara kondang Hotma Sitompul diperiksa KPK terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 (republika)

law-justice.co - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, Adi Wahyono menyatakan menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada pengacara kondang, Hotma Sitompul.

Uang itu diduga bersumber dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

“Ada bayar pengacara, untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada, biaya lainnya untuk sewa pesawat,” kata Adi Wahyono bersaksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

Mendengar pernyataan Adi, lantas jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis mendalami hal tersebut. Dia menggali soal pembayaran pengacara tersebut.

“Pengcara apa maskudnya?” telisik Jaksa Nur Azis.

“Waktu itu ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa, itu saya dipanggil pak menteri untuk membyar pengacara,” ungkap Adi.

Adi mengaku, hal itu langsung diperintahkan oleh Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos). Pembayaran jasa pengacara kepada Hotma Sitompul itu sebesar Rp 3 miliar.

“Berapa?” cecar Jaksa.

“Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp 3 miliar,” akui Adi.

“Pengacaranya siapa namanya?,” tanya Jaksa.

“Pak Hotma Sitompul,” beber Adi.

Adi pun mengakui, uang senilai Rp 3 miliar itu dia minta dari mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Diduga, Matheus Joko yang mengumpulkan uang fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Jadi akhirnya saudara minta ke Pak Joko, dikasih?,” cetus Jaksa.

“Iya,” singkat Adi menandaskan.

Dalam persidangan ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar