Perhatian! Warga Diimbau Tak Unggah Sertifikat Vaksin Corona ke Medsos
Di seluruh Indonesia ada sekitar 21,5 juta untuk yang lanjut usia yang akan di vaksinisasi. Salah satu lokasi vaksinisasi massal untuk manula berlangsung di SDN 05 Penggilingan, jakarta timur. Pada hari ini Kamis (25/2) sekitar 300 manula menjalani vaksinasi yang dilaksanakan oleh Puskesamas Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial usai disuntik vaksin corona.
Pasalnya menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate, hal itu menyangkut privasi data.
Kata dia, sertifikat vaksin diberikan usai warga disuntik dosis pertama dan kedua. Sertifikat tersebut bisa diberikan dalam bentuk fisik maupun digital.
Dokumen ini merupakan bukti orang telah menerima vaksin corona. Di dalam dokumen itu, tertera nama lengkap, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan.
"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Ketika seseorang mengunggah sertifikat vaksin tanpa sensor ke dunia maya, tambah Johnny, hal itu akan membuka peluang bagi orang tak bertanggung jawab untuk mengambil data tersebut. Data itu bisa disalahgunakan.
"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny.
Vaksinasi corona di Indonesia dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama (Januari-April 2021) diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, warga lanjut usia dan petugas yang bekerja di sektor pelayanan publik.
Gelombang kedua (April 2021-Maret 2022) menyasar masyarakat rentan yang berada di daerah berisiko penularan tinggi.
Sebanyak 181 juta orang menjadi target vaksinasi untuk menciptakan herd immunity di Indonesia.
Komentar