Penetapan Tersangka Yoory Momentum Anies Bersihkan Bos BUMD Era Ahok

Selasa, 09/03/2021 08:34 WIB
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Aktual.com)

Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Aktual.com)

law-justice.co - Penetapan tersangka Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan momentum terbaik bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan cuci gudang bos-bos BUMD.

"Terutama bos-bos BUMD sisa peninggalan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," kata Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansah seperti melansir rmol.id, Senin (8/3).

Endriansah juga mendorong Anies untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap petinggi sejumlah BUMD, khususnya yang berkinerja buruk.

"Jangan sampai kinerja bos BUMD justru membuat citra buruk terhadap Pak Anies yang sedang berjuang mewujudkan tagline "Maju Kotanya Bahagia Warganya," kata Endriansah.

Endriansah juga memuji ketegasan dan kecepatan Anies mencopot Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sejak Jumat (5/4).

"Ketegasan Anies ini sekaligus menjadi warning buat bos BUMD dan pimpinan SKPD agar tidak berbuat curang," kata Endriansah.

Sementara itu Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu YCP selalu Direktur Utama (Dirut) PSJ, AR dan TA dan PT AP.

Perkara ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 150 miliar karena terjadinya selisih harga tanah.

Perkara ini juga diduga melibatkan pengusaha yang juga diduga bermain dalam skandal tanah di Cengkareng, Jakarta Barat ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah sendiri di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar