Kejagung Sita 179 Hektare Tanah Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri

Senin, 08/03/2021 23:06 WIB
Kejagung sita 179 hektare tanah milik tersangka kasus PT Asabri, Benny tjokrosaputro atau Bnetjok (netralnews)

Kejagung sita 179 hektare tanah milik tersangka kasus PT Asabri, Benny tjokrosaputro atau Bnetjok (netralnews)

law-justice.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri terus digencar Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini KPK kembali memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Tan Kian sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, Kejagung menyita ratusan hektare tanah milik tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro atau Bentjok.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menerangkan ada 179 hektare tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disita milik tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro. Tanah itu, lanjut Febrie, ada keterikatan kerja sama antara Tan Kian dengan Benny Tjokro.

"Jadi untuk Tan Kian pemeriksaannya dapat 179 hektare di Kabupaten Bogor. Atas namanya tidak (Tan Kian), tapi kan itu terkait dengan Benny Tjokro yang dalam penguasaan bisnis dengan Tan Kian" kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundae Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Febrie mengatakan Tan Kian dan Benny Tjokro menjalin kerja sama bisnis di Bogor, Jawa Barat, terkait dengan pembelian tanah. Maka dari itu, ratusan hektare yang disita kali ini masih atas nama kepemilikan Benny Tjokro.

"Ada kerja samanya di daerah Bogor, Kabupaten Bogor. Ya kerja sama antara Benny Tjokro dengan dia untuk pembelian tanah," katanya.

"Jadi ya kita menganggap bahwa itu masih menjadi terkait kepemilikan Benny Tjokro yang kita sita," imbuhnya.

Sementara itu dari tersangka Asabri Sonny Widjaja, penyidik juga menyita 41 bidang tanah. Sitaan tanah itu berada di Bandung, Jawa Barat.

"Ada tambahan lagi Bandung 41 bidang, luas belum tahu kita ya, 41 bidang kita lagi cek ke sana anak-anak itu luasannya. Itu terkait kita sita atas kepemilikan dari Sonny ya, Pak Sonny Widjaja," ungkapnya.

Diketahui, Tan Kian hari ini kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait skandal di PT Asabri. Hari ini merupakan kali ketiga Tan Kian diperiksa.

"Senin 8 Maret 2021, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (8/3).

Tan kian telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama telah dilakukan pada Rabu (10/2) dan pemeriksaan kedua pada Selasa (23/2).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka, mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar