Terbongkar, Juliari Perintah Kumpulkan Fee Bansos Covid hingga 35 M

Senin, 08/03/2021 22:44 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara perintah kumpulkan fee Bansos Covid-19 hingga Rp35 miliar (Foto : Istimewa)

Eks Mensos Juliari Batubara perintah kumpulkan fee Bansos Covid-19 hingga Rp35 miliar (Foto : Istimewa)

law-justice.co - Perintah sakti eks Mensos Juliari Batubara terakit fee bansos Covid-19 terungkap di persidangan. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona, Matheus Joko Santoso, mengaku diberi target untuk mengumpulkan fee terkait bansos Corona. Joko mengaku diberi target sekitar Rp35 miliar politikus PDIP tersebut.

Joko menyampaikan itu saat bersaksi untuk penyuap Juliari dkk, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021). Dia mengaku disampaikan target itu oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono.
"Ada. (Disampaikan) `kita harus target`," kata Joko.

Jaksa lantas bertanya berapa target yang harus dicapai oleh Adi dan Joko dalam mengumpulkan fee bansos Corona itu. Dia mengaku lupa, tapi jaksa membacakan BAP yang menyebut nilai target fee itu adalah Rp35 miliar.

"BAP Saudara, saya mengingatkan BAP Saudara nomor 78, pernah dapat penyampaian dari Pak Adi, beliau, dan Saudara Kukuh (Stafsus Juliari) akan berusaha membantu untuk mengumpulkan uang sebesar Rp35 miliar sesuai dengan permintaan Juliari P Batubara, betul?" tanya jaksa M Nur Azis dan diamini Joko.

Namun, menurut Joko, uang fee bansos Corona tidak terkumpul Rp35 miliar, hanya Rp14,7 miliar. Dia juga mengaku tidak melaporkan angka itu ke Juliari. "Oh nggak (tidak sampaikan ke menteri), saya sampaikan ke Pak Adi," jelasnya.

Diketahui, dalam dakwaan dua penyuap itu disebut Juliari menerbitkan SK terkait pengurus paket bansos Corona. Juliari juga menunjuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK dan KPA pengadaan bansos Corona.

Juliari disebut memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus menarik uang Rp10 ribu per paket bansos Corona. Uang Rp 10 ribu itu ditarik dari perusahaan yang ditunjuk Kemensos sebagai perusahaan penyedia paket bansos Corona.

ada dua perusahaan yang ditarik fee per paket bansosnya. Dua perusahaan itu adalah PT Tigapilar Agro Utama dan PT Mandala Hamonangan Sude.

"Juliari Peter Batubata mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang commitment fee sebesar Rp 10 ribu per paket, dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," ungkap jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap kali mereka mendapatkan proyek itu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar