Ada Oknum Komersilkan Vaksin Corona, Golkar: Polisi Harus Bertindak!

Senin, 08/03/2021 18:15 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19

Ilustrasi Vaksin Covid-19

law-justice.co - Vaksinasi corona yang diduga dilakukan di rumah oleh Mutia Imro menarik perhatian publik. Apa yang dilakukan Mutia diduga melanggar aturan karena vaksinasi dilakukan di fasyankes dan tempat yang telah ditentukan.


Ketua Fraksi Golkar, Basri Baco, mengatakan, polisi harus turun tangan mendalami kasus ini. Bila ada unsur pidana, harus dihukum seberat-beratnya. “Usut tuntas dan pidanakan orang yang memperjualbelikan vaksin. Ini urusan kemanusiaan dan keadilan, sehingga dinas wajib mengusut hingga tuntas,” kata Baco, Senin (8/3/2021).


"Ini citra negara yang dipertaruhkan. Jadi aparat harus usut kejadian ini secara tuntas," tegas dia.

Sampai saat ini, Mutia memang mengaku sebagai relawan kesehatan. Tapi belum ada bukti yang menunjukkan Mutia berasal dari mana dan bernaung di bawah organisasi apa.


Di sisi lain, tak ada aturan yang memperbolehkan vaksinasi dilakukan di rumah. Belakangan Mutia mengeklaim melakukan vaksinasi di poliklinik yang juga tak disebutkan namanya.

Atas peristiwa ini, Baco meminta Dinas Kesehatan untuk mengontrol dengan lebih ketat distribusi vaksin COVID-19.


“Hal ini bisa terjadi karena ada oknum-oknum di Kementerian atau Dinas Kesehatan yang nakal dan tidak amanah. Pelayanan VIP terhadap warga yang sebenarnya tidak berhak untuk itu, pasti ada transaksi di sana,” ujarnya.


Karena itu, Baco ingin Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama polisi mengusut kejadian ini. Bila ada pelanggaran, pelaku harus dihukum berat.
“Penyalahgunaan dan penyelewengan penggunaan vaksin COVID-19 harus diberi hukuman berat,” ucap dia.

Tempat Vaksinasi


Tempat Vaksinasi COVID-19 sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, yang tertulis sebagai berikut:


Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi COVID-19 adalah sebagai berikut:


1. Puskesmas, puskesmas pembantu;
2. Klinik;
3. Rumah sakit; dan/atau
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).


Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1. memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19;
2. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar